Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir

Kompas.com - 08/02/2021, 18:51 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Curah hujan yang cukup tinggi beberapa waktu belakangan ini membuat sejumlah ruas jalan di beberapa daerah terendam banjir.

Bagi pemilik yang mobilnya terendam banjir bisa menelepon pihak ausransi untuk mengajukan klaim.

Syaratnya polis asuransi perlindungan kendaraan yang dimiliki memang mencakup klausul soal banjir.

Sebab, biasanya konsumen tidak terlalu menyadari soal polis yang dimilikinya. Menganggap jenis asuransi comperhensive atau all risk sudah pasti mencakup talangan banjir. Padahal biasanya harus ada klausul tambahan.

Baca juga: Menu Mobil Murah Harga Rp 70 Jutaan, Ada Agya, Ayla sampai Brio

“Kalau sudah pasti ada, cara mengurusnya sangat mudah. Cukup menelepon perusahaan asuransi, minta petugas untuk mengangkut mobil ke bengkel,” ujar Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, belum lama ini kepada Kompas.com.

Kondisi interior mobil yang baru habis terendam banjir.Mivecblog.com Kondisi interior mobil yang baru habis terendam banjir.

Petugas akan menanyakan nomor polis asuransi dan segera memproses klaim. Pastikan pemilik kendaraan menyiapkan fotokopi STNK, KTP atau SIM, walaupun kelengkapan ini bisa dilengkapi kemudian hari setelah mobil di angkut ke bengkel.

Baca juga: Beli Mobil Bekas Jangan Tergiur Harga Murah

“Setiba di bengkel, petugas segera melakukan pemeriksaan pada mobil dan menjelaskan komponen apa saja yang harus diganti. Kelengkapan data bisa disusul via e-mail atau fax sehingga konsumen tidak perlu repot,” kata Iwan.

Meski sudah memiliki perluasan banjir, ada beberapa hal yang bisa menggugurkan klaim, seperti memaksakan menerobos banjir atau berkendara tanpa surat-surat resmi. Itu sebabnya penting untuk membaca dan memahami arti polis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com