JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memutuskan untuk tidak menerapkan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap pada akhir pekan di wilayahnya.
Maka, warga yang ingin memasuki wilayah terkait seperti Jalur Puncak harus menunjukkan hasil non-reaktif atau negative rapid test antigen Covid-19.
"Tidak (menerapkan ganjil genap). Kami lebih memilih untuk pengetatan protokol kesehatan yaitu dengan rapid test antigen," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Sabtu (6/2/2021).
Baca juga: Penerapan Ganjil Genap di Kota Bogor Banyak Toleransinya
"Sebab, yang menggunakan pelat nomor ganjil ataupun genap itu belum tentu mereka tidak terkonfirmasi positif," lanjut dia.
Menurut dia, tak sedikit warga yang mengira Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan ganjil genap seperti Pemerintah Kota Bogor. Hal ini terlihat dari banyaknya kendaraan kemarin yang bernomor polisi genap.
"Banyak yang menggunakan pelat nomor genap seperti tanggal. Mungkin mereka beranggapan dengan berpelat nomor genap sudah aman, tapi justru di Kabupaten Bogor wajib menyertakan surat rapid antigen," ucap Harun.
Baca juga: Ada Perbaikan, Malam Ini Berlaku Contraflow di Tol Jagorawi
Kewajiban untuk menunjukkan surat antigen ketika memasuki wilayah Kabupaten Bogor, lanjut dia, merupakan standar berpergian selama Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM).
"Kalau tidak menunjukkan surat antigen kami putar balikkan. Tadi sudah hampir 70 persen kami putar balik yang tidak membawa surat antigen," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.