Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-Jenis Pelanggaran yang Bisa Ditangkap Kamera ETLE

Kompas.com - 21/04/2025, 13:41 WIB
Muh. Ilham Nurul Karim,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Teknologi tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terus dikembangkan untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas.

Sistem ini mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran hanya lewat pantauan kamera yang terpasang di titik-titik strategis jalan raya.

Menurut informasi dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya 2025, AKBP Ojo Ruslani, sistem ETLE didesain dengan kecerdasan visual yang mampu menangkap berbagai perilaku pengemudi yang tidak sesuai aturan.

Baca juga: Yamaha Fazzio vs WMoto Swiftbee 125: Mana yang Lebih Unggul?

Kamera ETLE bukan hanya mencatat pelanggaran lampu merah atau tidak mengenakan helm. Lebih dari itu, sistem ini juga bisa mengidentifikasi berbagai jenis pelanggaran lain yang kerap dianggap sepele tapi berisiko besar bagi keselamatan.

Berikut ini adalah beberapa jenis pelanggaran yang bisa dikenali dan ditindak oleh sistem ETLE:

1. Melanggar Lampu Merah

Salah satu pelanggaran paling umum yang ditangkap kamera ETLE. Pengemudi yang nekat menerobos lampu merah akan langsung terekam dan otomatis dikenai sanksi.

2. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Kamera ETLE dapat mendeteksi apakah pengemudi atau penumpang depan mengenakan sabuk pengaman atau tidak.

3. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Ilustrasi menggunakan posenl saat mengemudi.Nissan Indonesia Ilustrasi menggunakan posenl saat mengemudi.

Sistem ini bisa mengenali tangan pengemudi yang sedang memegang atau menggunakan ponsel, termasuk saat berada dalam kemacetan.

4. Menerobos Marka Jalan atau Jalur Khusus

Termasuk berkendara di bahu jalan, trotoar, atau jalur busway yang bukan peruntukannya.

5. Melanggar Batas Kecepatan

Di beberapa ruas jalan tertentu, ETLE juga dilengkapi fitur pengukur kecepatan kendaraan. Melebihi batas yang ditentukan akan otomatis tercatat sebagai pelanggaran.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau