Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Program Kapolri, Ini Plus Minus Penerapan Tilang Elektronik

Kompas.com - 27/01/2021, 14:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKapolri yang baru saja dilantik Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana mengedepankan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik (ETLE/Electronic Traffic Law Enforcement).

Dengan berlakunya tilang elektronik, petugas kepolisian nantinya hanya akan mengatur lalu lintas dan tidak boleh melakukan penilangan.

Sebab menurut Listyo, interaksi antara polisi dan masyarakat saat melakukan tilang kerap menimbulkan penyimpangan.

Baca juga: Roda Truk Copot di Jalan Tol, Ini Bahaya yang Sulit Diantisipasi

CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.MAULANA MAHARDHIKA CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.

“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujar Listyo, saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat (20/1/2021).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang kini jadi pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, mengatakan, rencana tersebut merupakan inovasi dan komitmen yang bagus untuk kemajuan Polri.

“Di dalam era digitilasi sekarang ini sudah merupakan suatu keniscayaan penggunaan teknologi dapat diterapkan pada kegiatan apapun,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Diskon Fortuner Tembus Rp 30 Juta, Nissan Terra Rp 35 Juta

Seorang pengendara motor berusaha mengelabui polisi dengan menutup pelat motor dengan tangan saat tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). pengendara motor itu tertangkap kamera ETLE karena menerobos jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Dukuh Atas pada Kamis (6/2/2020) pagi. Dokumentasi Polda Metro Jaya Seorang pengendara motor berusaha mengelabui polisi dengan menutup pelat motor dengan tangan saat tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). pengendara motor itu tertangkap kamera ETLE karena menerobos jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Dukuh Atas pada Kamis (6/2/2020) pagi.

Menurutnya, ETLE sudah berjalan empat tahun sejak dilakukan pertama kali pada 2016 oleh Polda Metro Jaya. Ke depannya sejumlah daerah tentu akan mengarah ke sana.

“Semua itu ada positif dan negatifnya. Positifnya bisa mendeteksi seluruh pelanggaran lalu lintas, bisa bekerja 24 jam. Kemudian tidak tebang pilih jika ada pelanggaran, saat ada pelanggaran bisa langsung ter-capture otomatis” ucap Budiyanto.

“Buktinya juga valid, karena ada foto. Artinya pelanggaran lalu lintas bisa terjaring lebih banyak, bisa meminimalisir personil di lapangan, petugas bisa diperbanyak untuk melakukan pengaturan lalu lintas,” tuturnya.

Baca juga: Daihatsu Rocky Hybrid Siap Meluncur Tahun Ini

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Meski begitu, penerapan ETLE bukannya tanpa kendala. Saat ini kendala paling signifikan adalah belum meratanya infrastruktur tilang elektronik di semua daerah.

Di Jakarta saja, kamera tilang elektronik baru terdapat di jalan-jalan protokol. Sementara jalan lainnya masih menggunakan tilang konvensional.

“Negatifnya sarana ETLE memang mahal, pengadaan infrastruktur tilang elektronik harus menggandeng pemerintah daerah,” kata Budiyanto.

Baca juga: Deretan Mobil Diesel Bekas Harga Rp 50 Jutaan, Dapat Kijang dan Panther

Suasana pemantauan arus lalu lintas mudik dalam kantor NTMC Polri di kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019). KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO Suasana pemantauan arus lalu lintas mudik dalam kantor NTMC Polri di kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019).

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa penegakan hukum dengan ETLE adalah teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi kendaraan bermotor secara otomatis.

“Rekaman bukti pelanggaran tersebut digunakan sebagai barang bukti di pengadilan. Oleh sebab itu ini perlu sumber daya manusia yang unggul, karena sistemnya terkoneksi dengan NTMC,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com