JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi kendaraan bermotor menjadi salah satu syarat wajib bagi mobil dan sepeda motor dengan usia lebih dari tiga tahun di DKI Jakarta mulai tahun ini.
Bila pemilik tidak mengikuti dan lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi berupa pengenaan tarif parkir tertinggi dan/atau tilang hingga Rp 500.000.
Penindakan hukum di jalan dilakukan oleh Kepolisian dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI.
Adapun ambang batas emisi gas buang pada kendaraan sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006, yakni berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.
Baca juga: Ingat Lagi Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Untuk mendapatkan kadar emisi gas buang kendaraan yang ideal bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti rajin perawatan berkala, tidak melakukan modifikasi, sampai penggunaan bahan bakar sesuai anjuran.
Namun, tak jarang pemilik kendaraan yang masih tak lulus uji emisi. Pemilik terkait padahal juga sudah melaksanakan ganti oli supaya pembakaran tambah sempurna.
Bila Anda mengalami hal tersebut, pemilik sekaligus pengelola Provis Autolab Stevanus Jasin mengatakan, sedikitnya ada dua hal yang bisa dilakukan.
Pertama, melaksanakan tune-up berkala yang meliputi pengecekkan pada bagian filter udara, busi, sampai feeler gaunge.
Baca juga: Ketahui Penyebab Utama Mobil Tidak Lulus Uji Emisi
"Khusus mobil Honda, klep nya harus di sesuaikan kembali tiap sekitar 8.000 km. Kalau rekomendasi pabrikan itu di 10.000 km, tapi engine hour berbeda dengan odometer, jadi disarankan lebih cepat," katanya kepada Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
"Jangan lupa bersihkan nozzle bagi mobil yang sudah injection maupun belum direct injection. Ini yang sering terlupakan," lanjut dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan