Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikirim Surat Konfirmasi Tilang Elektronik, Ini yang Harus Dilakukan

Kompas.com - 25/01/2021, 11:21 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya semakin memperketat pengawasan terhadap pelanggar lalu lintas dengan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Penerapan tilang ini dianggap cukup efektif dalam mengurangi jumlah pelanggar lalu lintas yang terjadi di wilayah DKI Jakarta.

Terbukti, di wilayah yang sudah dipasang kamera pengawas jumlah pelanggar relatif menurun dan pengendara sudah mulai tertib dalam berlalu lintas.

Dengan adanya tilang elektronik ini, pelanggar tidak akan lagi berhadapan langsung dengan petugas yang memberikan surat tilang.

Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?

Melainkan, pengendara atau pemilik kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik.

Surat tersebut akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan data pelat nomor kendaraan yang tertangkap kamera.

Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi, apakah berarti ditilang?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut.

Dengan begitu, pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya untuk penjelasan mengenai dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan.

Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

“Kita kirim surat konfirmasi, maka pemilik kendaraan silakan konfirmasi dan hadirkan kendaraannya ke kantor untuk kita periksa fisiknya,” ujarnya kepada Kompas.com beberapa hari lalu.

Surat tersebut merupakan langkah awal di mana pemilik kendaraan diberikan kesempatan untuk melakukan konfirmasi.

Konfirmasi berkaitan dengan data kepemilikan kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan saat tertangkap melakukan pelanggaran.

Untuk melakukan konfirmasi, Fahri menambahkan, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor. Tetapi, bisa dilakukan melalui website resmi https://etle-pmj.info/.

Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan

Jika dalam waktu tersebut, tidak ada konfirmasi otomatis mendapatkan surat tilang dan diwajibkan untuk membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Untuk waktu pembayaran, diberikan waktu hingga 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika melebihi dari batas waktu tersebut maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau