Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Jadi Program Kapolri, Ini Plus Minus Penerapan Tilang Elektronik

JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolri yang baru saja dilantik Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana mengedepankan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik (ETLE/Electronic Traffic Law Enforcement).

Dengan berlakunya tilang elektronik, petugas kepolisian nantinya hanya akan mengatur lalu lintas dan tidak boleh melakukan penilangan.

Sebab menurut Listyo, interaksi antara polisi dan masyarakat saat melakukan tilang kerap menimbulkan penyimpangan.

“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujar Listyo, saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat (20/1/2021).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang kini jadi pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, mengatakan, rencana tersebut merupakan inovasi dan komitmen yang bagus untuk kemajuan Polri.

“Di dalam era digitilasi sekarang ini sudah merupakan suatu keniscayaan penggunaan teknologi dapat diterapkan pada kegiatan apapun,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

Menurutnya, ETLE sudah berjalan empat tahun sejak dilakukan pertama kali pada 2016 oleh Polda Metro Jaya. Ke depannya sejumlah daerah tentu akan mengarah ke sana.

“Semua itu ada positif dan negatifnya. Positifnya bisa mendeteksi seluruh pelanggaran lalu lintas, bisa bekerja 24 jam. Kemudian tidak tebang pilih jika ada pelanggaran, saat ada pelanggaran bisa langsung ter-capture otomatis” ucap Budiyanto.

“Buktinya juga valid, karena ada foto. Artinya pelanggaran lalu lintas bisa terjaring lebih banyak, bisa meminimalisir personil di lapangan, petugas bisa diperbanyak untuk melakukan pengaturan lalu lintas,” tuturnya.

Meski begitu, penerapan ETLE bukannya tanpa kendala. Saat ini kendala paling signifikan adalah belum meratanya infrastruktur tilang elektronik di semua daerah.

Di Jakarta saja, kamera tilang elektronik baru terdapat di jalan-jalan protokol. Sementara jalan lainnya masih menggunakan tilang konvensional.

“Negatifnya sarana ETLE memang mahal, pengadaan infrastruktur tilang elektronik harus menggandeng pemerintah daerah,” kata Budiyanto.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa penegakan hukum dengan ETLE adalah teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi kendaraan bermotor secara otomatis.

“Rekaman bukti pelanggaran tersebut digunakan sebagai barang bukti di pengadilan. Oleh sebab itu ini perlu sumber daya manusia yang unggul, karena sistemnya terkoneksi dengan NTMC,” ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/27/142100215/jadi-program-kapolri-ini-plus-minus-penerapan-tilang-elektronik

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke