Surat tersebut merupakan langkah awal di mana pemilik kendaraan diberikan kesempatan untuk melakukan konfirmasi.
Konfirmasi berkaitan dengan data kepemilikan kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan saat tertangkap melakukan pelanggaran.
Untuk melakukan konfirmasi, Fahri menambahkan, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor. Tetapi, bisa dilakukan melalui website resmi https://etle-pmj.info/.
Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan
Jika dalam waktu tersebut, tidak ada konfirmasi otomatis mendapatkan surat tilang dan diwajibkan untuk membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Untuk waktu pembayaran, diberikan waktu hingga 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika melebihi dari batas waktu tersebut maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan