Surat tersebut merupakan langkah awal di mana pemilik kendaraan diberikan kesempatan untuk melakukan konfirmasi.
Konfirmasi berkaitan dengan data kepemilikan kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan saat tertangkap melakukan pelanggaran.
Untuk melakukan konfirmasi, Fahri menambahkan, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor. Tetapi, bisa dilakukan melalui website resmi https://etle-pmj.info/.
Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan
Jika dalam waktu tersebut, tidak ada konfirmasi otomatis mendapatkan surat tilang dan diwajibkan untuk membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Untuk waktu pembayaran, diberikan waktu hingga 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika melebihi dari batas waktu tersebut maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.