Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Efektifkah Tilang Elektronik? | 5 Langkah Ketahui Berapa Biaya Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 25/01/2021, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon tunggal Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo akan mengedepankan penegakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik.

Salah satunya yakni dengan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE).

Dengan menggunakan sistem elektronik ini, maka ke depan polisi hanya bertugas untuk mengatur lalu lintas saja dan tidak boleh melakukan penilangan.

Baca juga: Ramai Isu Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025, Ini Penjelasan BKN

Menurut Listyo, adanya interaksi antara polisi lalu lintas dengan masyarakat saat memberikan sanksi tilang kerap menimbulkan penyimpangan.

Selain Polisi yang tidak lagi melakukan penilangan, ada artikel menarik lainnya soal bagaimana mengetahui biaya pajak kendaraan bermotor. Penasaran seperti apa, berikut ini lima artikel terpopuler pada kanal Kompas Otomotif di hari Minggu, 24 Januari 2021.

1. Polisi Dilarang Melakukan Penilangan, Efektifkah Tilang Elektronik?

Baca juga: PT Yihong Berencana Kembali Pekerjakan 1.126 Buruh yang di-PHK

Calon tunggal Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo akan mengedepankan penegakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik.

Salah satunya yakni dengan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE).

Dengan menggunakan sistem elektronik ini, maka ke depan polisi hanya bertugas untuk mengatur lalu lintas saja dan tidak boleh melakukan penilangan.

Menurut Listyo, adanya interaksi antara polisi lalu lintas dengan masyarakat saat memberikan sanksi tilang kerap menimbulkan penyimpangan.

Baca juga: Polisi Dilarang Melakukan Penilangan, Efektifkah Tilang Elektronik?

2. Bocor, Honda Lagi Bangun Motor Listrik Jenis Sport

Sebuah gambar paten bocor ditengarai sebagai calon model baru Honda. Motor tersebut merupakan motor listrik dan berjenis motor sport.

Seperti diketahui saat ini Honda sudah punya motor listrik yaitu PCX Electric. Meski demikian bentuknya ialah skutik bukan motor sport seperti Zero dan sejenisnya.

Sejauh yang bisa dilihat dari gambar, terlihat motor listrik ini mengadopsi gaya dari Honda CB125R. Perbedaannya ialah mesin konvensionalnya menjadi motor listrik.

Baca juga: Bocor, Honda Lagi Bangun Motor Listrik Jenis Sport

3. Honda CR-V Kuasai SUV Medium di 2020, Wuling Almaz Terlaris Kedua

Honda CR-V berhasil mempertahankan kursi tertinggi di segmen medium sport utility vehicle ( SUV) nasional sepanjang periode Januari-Desember 2020 dengan penguasaan sekitar 57 persen.

Berdasarkan data penjualan wholesales Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia ( Gaikindo), torehan tersebut diperoleh CR-V setelah mencapai total penjualan sebanyak 4.979 unit.

Sementara pesaing terkuatnya, Wuling Almaz, yang beberapa kali bisa membayangi penjualan bulanan salah satu produk andalan Honda itu hanya berhasil menorehkan angka penjualan 1.947 unit.

Baca juga: Honda CR-V Kuasai SUV Medium di 2020, Wuling Almaz Terlaris Kedua

4. Modal Rp 1 Jutaan Bisa Coating Mobil Bekas Layaknya Mobil Mewah

Tren membeli mobil bekas termasuk mobil tahun 90-an kembali digemari, terutama pada masa pandemi seperti saat ini.

Tidak sedikit masyarakat yang memutuskan untuk membeli mobil bekas sebagai alat transportsi mereka demi mencegah penularan Covid-19. Selain itu, harga harganya relatif lebih murah jika dibandingkan mobil baru.

Namun, ada banyak hal yang harus dibenahi saat membeli mobil bekas, terutama jika usianya sudah 10 tahun lebih.

Peremajaan yang bisa dilakukan antara lain dengan melakukan auto detailing, seperti poles bodi atau kaca. Kemudian peremajaan pada bagian interior, hingga ruang mesin.

Baca juga: Modal Rp 1 Jutaan Bisa Coating Mobil Bekas Layaknya Mobil Mewah

5. 5 Langkah Mengetahui Berapa Biaya Pajak Kendaraan Bermotor

Membayar pajak kendaraan bermotor ( PKB) tiap tahun merupakan salah satu kewajiban dari tiap pemilik mobil dan sepeda motor di Indonesia sesuai besaran tarifnya masing-masing.

Hal ini bahkan dicantumkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.

Guna memudahkan masyarakat, pemerintah telah menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan secara online sehingga tak perlu lagi lama mengantre di kantor Samsat.

Baca juga: 5 Langkah Mengetahui Berapa Biaya Pajak Kendaraan Bermotor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jurus Vietnam Hadapi Tarif Trump 46 Persen, Janjikan Beli Lebih Banyak Produk AS
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau