JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan bermotor bekas memang cukup diminati oleh masyarakat, tidak hanya sepeda motor tetapi juga mobil.
Berbeda halnya saat membeli kendaraan baru, di mana pembeli tidak perlu repot-repot mengurus administrasi kendaraan karena semua sudah dibereskan oleh diler.
Sedangkan, ketika membeli kendaraan setengah pakai pembeli harus mengurus proses balik nama kendaraan agar menjadi atas nama pembeli.
Bagi sebagian pemilik kendaraan, proses ini tentunya dianggap ribet dan membutuhkan proses lama hingga biaya yang lumayan besar.
Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?
Sehingga, tidak sedikit yang memilih tetap menggunakan atas nama pemilik kendaraan lama dengan catatan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) belum diblokir.
Tetapi, jika STNK sudah diblokir mau tidak mau pembeli harus melakukan proses balik nama ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) induk setempat.
Untuk proses ini, tidak sedikit yang masih bingung apakah proses balik nama harus melalui tahapan mutasi?
Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk proses balik nama kendaraan disesuaikan dengan asal kendaraan tersebut.
Jika kendaraan bekas yang dibeli masih satu wilayah administrasi, maka tidak perlu melalui tahapan mutasi.
Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya
“Kalau kendaraan yang dibeli masih satu wilayah, maka tidak perlu melakukan mutasi dan langsung proses balik nama saja,” kata Herlina kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan