Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan Ini Saat Mau Balik Nama Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 14/01/2021, 08:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan bermotor bekas memang cukup diminati oleh masyarakat, tidak hanya sepeda motor tetapi juga mobil.

Berbeda halnya saat membeli kendaraan baru, di mana pembeli tidak perlu repot-repot mengurus administrasi kendaraan karena semua sudah dibereskan oleh diler.

Sedangkan, ketika membeli kendaraan setengah pakai pembeli harus mengurus proses balik nama kendaraan agar menjadi atas nama pembeli.

Bagi sebagian pemilik kendaraan, proses ini tentunya dianggap ribet dan membutuhkan proses lama hingga biaya yang lumayan besar.

Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?

Sehingga, tidak sedikit yang memilih tetap menggunakan atas nama pemilik kendaraan lama dengan catatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) belum diblokir.

Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).Dok. Samsat Jakarta Barat Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).

Tetapi, jika STNK sudah diblokir mau tidak mau pembeli harus melakukan proses balik nama ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk setempat.

Untuk proses ini, tidak sedikit yang masih bingung apakah proses balik nama harus melalui tahapan mutasi?

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk proses balik nama kendaraan disesuaikan dengan asal kendaraan tersebut.

Jika kendaraan bekas yang dibeli masih satu wilayah administrasi, maka tidak perlu melalui tahapan mutasi.

Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya

“Kalau kendaraan yang dibeli masih satu wilayah, maka tidak perlu melakukan mutasi dan langsung proses balik nama saja,” kata Herlina kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Suasana Samsat Jakarta Timur pasca pengapusan denda pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2018, (29/6/2018)STANLY RAVEL Suasana Samsat Jakarta Timur pasca pengapusan denda pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2018, (29/6/2018)

Misalkan, Herlina mencontohkan, kendaraan yang dibeli dari Jakarta dan pembeli orang Jakarta maka tidak perlu mutasi.

Tetapi, jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah atau bahkan luar pulau maka perlu proses mutasi dan mencabut berkas dari daerah asal kendaraan.

Herlina menambahkan, untuk proses balik nama yang pertama dilakukan adalah balik nama STNK.

Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati

“Yang pertama proses balik nama STNK dulu, setelah STNK dibalik nama baru bisa update dengan mengganti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB),” ucapnya.

Untuk persyaratannya, di antaranya membawa kendaraan yang dibeli untuk dilakukan cek fisik, KTP atas nama, STNK, BPKB asli, dan kwitansi jual belinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com