Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah ini akan berlangsung selama 15 hari mulai Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021).
Lamanya penerapan PSBB ini sebagaimana Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PKM) yang diterapkan di wilayah Jawa-Bali.
PSBB ini sebagaimana mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Baca juga: Hari Ini Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Bagaimana dengan Aturan Ganjil Genap?
3. Selama PSBB Jawa-Bali, Bus AKAP Dilarang Bawa Penumpang Penuh
PSBB Jawa-Bali akan dilaksanakan mulai 11–25 Januari 2021. Beberapa aktivitas akan dibatasi, termasuk naik kendaraan umum untuk ke luar kota, misalnya seperti bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
Salah satu syarat yang harus disediakan penumpang jika ingin naik bus AKAP menuju Bali, yaitu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Selama PSBB Jawa-Bali, Bus AKAP Dilarang Bawa Penumpang Penuh
4. Begini Aturan Naik Kendaraan Umum ke Luar Kota Selama PSBB Jawa-Bali
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) bagi orang yang ingin bepergian ke luar kota dengan transportasi darat.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, SE Juklak tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.