Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Syarat Berpergian Naik Mobil Pribadi Selama PSBB Jawa-Bali | Ojol Boleh Angkut Penumpang dengan Syarat

Kompas.com - 12/01/2021, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

PSBB Jawa-Bali akan dilaksanakan mulai 11–25 Januari 2021. Beberapa aktivitas akan dibatasi, termasuk naik kendaraan umum untuk ke luar kota, misalnya seperti bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Salah satu syarat yang harus disediakan penumpang jika ingin naik bus AKAP menuju Bali, yaitu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Selama PSBB Jawa-Bali, Bus AKAP Dilarang Bawa Penumpang Penuh

4. Begini Aturan Naik Kendaraan Umum ke Luar Kota Selama PSBB Jawa-Bali

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) bagi orang yang ingin bepergian ke luar kota dengan transportasi darat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, SE Juklak tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka antisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat Nasional,”

Baca juga: Begini Aturan Naik Kendaraan Umum ke Luar Kota Selama PSBB Jawa-Bali

5. PSBB Jawa-Bali, Ojol Boleh Angkut Penumpang dengan Syarat

Pengemudi ojol, Satria (20) mengecek aplikasinya setelah membeli kartu jaringan lain, pasca jaringan telkomsel lumpuh total akibat gedung Telkom di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, terbakar, Selasa (11/8/2020).KOMPAS.COM/IDON Pengemudi ojol, Satria (20) mengecek aplikasinya setelah membeli kartu jaringan lain, pasca jaringan telkomsel lumpuh total akibat gedung Telkom di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, terbakar, Selasa (11/8/2020).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) bagi orang yang ingin bepergian ke luar kota dengan transportasi darat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, SE Juklak tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka antisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat Nasional,” ucapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: PSBB Ketat Jawa-Bali, Ojol Boleh Angkut Penumpang dengan Syarat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com