Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan PO Bus AKAP Soal PSBB Jawa-Bali

Kompas.com - 11/01/2021, 18:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai 11 sampai 25 Januari 2021, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat Jawa - Bali dilaksanakan. Tujuan dari adanya PSBB Ketat Jawa – Bali adalah tentunya untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.

Pada PSBB kali ini, salah satu sektor yang kembali dibatasi adalah transportasi menuju Pulau Bali.

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak transportasi darat, para pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun transportasi darat umum yang ingin ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-raktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Hari Ini Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Bagaimana dengan Aturan Ganjil Genap?

Dengan begitu, salah satu yang terdampak dengan adanya persyaratan ini adalah Pengusaha Otobus (PO). Ketua Umum Ikatana Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, kalau demi mengurangi penyebaran virus Covid-19, tentu operator bus akan mengikuti.

“Kalau untuk menekan penyebaran Covid-19, kami harus sepakat, namun pemerintah juga harus mengakomodir kebijakan wajib tes ini,” ucap pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, Senin (11/1/2021).

Sani menyarankan agar pemerintah mengakomodir swab antigen tersebut bisa dilakukan di penyeberangan secara gratis. Selain di penyeberangan, fasilitas ini juga sebaiknya ada di terminal.

Baca juga: Selama PSBB Jawa-Bali, Bus AKAP Dilarang Bawa Penumpang Penuh

“Swab antigen gratis disiapkan untuk mesyarakat yang bepergian dan pengecekan di lapangan terhadap kendaraan pribadi dikencangkan,” kata Sani.

Sebelumnya, persyaratan bepergian naik bus juga sudah wajib menyertakan surat keterangan non-reaktif rapid test antigen. Bagi penumpang yang tidak membawa surat tersebut, tidak diperbolehkan untuk naik bus.

“Dampaknya waktu itu penumpang drop. Sedangkan yang terjadi adalah orang jadi menggunakan kendaraan pribadi,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau