JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) ketat Jawa– Bali akan berlaku mulai dari 11 sampai 25 Januari 2021.
Sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi demi mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Salah satu aktivitas yang dibatasi yakni sektor transportasi. Dituliskan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.
Selain itu yang tak kalah menariknya lagi soal aturan ojek online boleh bawa penumpang selama PSBB namun dengan syarat.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin 11 Januari 2021:
1. Ini Syarat Bepergian Naik Mobil Pribadi Selama PSBB Jawa-Bali
Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) ketat Jawa– Bali akan berlaku mulai dari 11 sampai 25 Januari 2021.
Sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi demi mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Salah satu aktivitas yang dibatasi yakni sektor transportasi. Dituliskan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.
Baca juga: Ini Syarat Bepergian Naik Mobil Pribadi Selama PSBB Jawa-Bali
2. Hari Ini Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Bagaimana dengan Aturan Ganjil Genap?
Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah ini akan berlangsung selama 15 hari mulai Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021).
Lamanya penerapan PSBB ini sebagaimana Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PKM) yang diterapkan di wilayah Jawa-Bali.
PSBB ini sebagaimana mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Baca juga: Hari Ini Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Bagaimana dengan Aturan Ganjil Genap?
3. Selama PSBB Jawa-Bali, Bus AKAP Dilarang Bawa Penumpang Penuh