Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama Hasil Uji Emisi Kendaraan Berlaku?

Kompas.com - 09/01/2021, 17:06 WIB
Stanly Ravel

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi gas buang bakal menjadi aturan wajib bagi pemilik sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta yang usia pakainya sudah lebih dari tiga tahun.

Bila tidak melakukan atau tidak lulus, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa penerapan tarif parkir tertinggi. Bahkan, nantinya sampai penindakan tilang dari kepolisian.

Lantas, berapa lama bukti uji emisi berlaku? Sebab, beberapa bengkel masih ada yang mengatakan tes gas buang wajib dilakukan tiap enam bulan sekali.

Baca juga: Gratis Uji Emisi Mobil Sampai 21 Januari, Berapa Biaya Tes Mandiri?

Menjawab hal ini, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, wajib uji emisi saat ini akan berlaku setiap tahun.

Sanski Tilang Uji Emisi Masih Dibicarakan, Mau Pidana atau DendaKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Sanski Tilang Uji Emisi Masih Dibicarakan, Mau Pidana atau Denda

"Untuk yang enam bulan sekali itu merupakan Pergub yang lama (Nomor 92), dan itu sudah tidak berlaku karena direvisi pada Pergub 66 Tahun 2020 kemarin," ucap Yogi kepada Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Yogi menegaskan, uji emisi pada 2021 akan mengikuti regulasi yang baru sesuai dengan Pergub 66, yakni satu tahun sekali.

Menurut Yogi, pelaksanaan sosialisasi dari aturan baru ke bengkel-bengkel uji emisi memang masih berjalan. Namun, dipastikan dari sistem yang ada sudah berubah.

"Jadi masyarakat yang tes emisi di bengkel umum atau rujukan saat ini tidak perlu khawatir. Saat hasil tes keluar dan dilampirkan ke sistem, itu otomatis sudah berubah dan berlaku satu tahun," ucap Yogi.

Baca juga: Aturan Uji Emisi Kendaraan Bisa Timbulkan Keresahan Masyarakat

"Revisi tersebut memang dilakukan untuk meringankan masyarakat, jadi tidak perlu dalam satu tahun dua kali tes gas buang lagi," kata dia.

Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021

Melihat aturannya, dalam Pergub 66 tepatnya pada Pasal 3 ayat (2) memang telah dijelaskan mengenai masa berlaku uji emisi, termasuk soal pelaksanaan serta biayanya, yakni:

(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.

(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.

(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com