Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Lama Hasil Uji Emisi Kendaraan Berlaku?

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi gas buang bakal menjadi aturan wajib bagi pemilik sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta yang usia pakainya sudah lebih dari tiga tahun.

Bila tidak melakukan atau tidak lulus, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa penerapan tarif parkir tertinggi. Bahkan, nantinya sampai penindakan tilang dari kepolisian.

Lantas, berapa lama bukti uji emisi berlaku? Sebab, beberapa bengkel masih ada yang mengatakan tes gas buang wajib dilakukan tiap enam bulan sekali.

Menjawab hal ini, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, wajib uji emisi saat ini akan berlaku setiap tahun.

"Untuk yang enam bulan sekali itu merupakan Pergub yang lama (Nomor 92), dan itu sudah tidak berlaku karena direvisi pada Pergub 66 Tahun 2020 kemarin," ucap Yogi kepada Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Yogi menegaskan, uji emisi pada 2021 akan mengikuti regulasi yang baru sesuai dengan Pergub 66, yakni satu tahun sekali.

Menurut Yogi, pelaksanaan sosialisasi dari aturan baru ke bengkel-bengkel uji emisi memang masih berjalan. Namun, dipastikan dari sistem yang ada sudah berubah.

"Jadi masyarakat yang tes emisi di bengkel umum atau rujukan saat ini tidak perlu khawatir. Saat hasil tes keluar dan dilampirkan ke sistem, itu otomatis sudah berubah dan berlaku satu tahun," ucap Yogi.

"Revisi tersebut memang dilakukan untuk meringankan masyarakat, jadi tidak perlu dalam satu tahun dua kali tes gas buang lagi," kata dia.

Melihat aturannya, dalam Pergub 66 tepatnya pada Pasal 3 ayat (2) memang telah dijelaskan mengenai masa berlaku uji emisi, termasuk soal pelaksanaan serta biayanya, yakni:

(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.

(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.

(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/09/170600515/berapa-lama-hasil-uji-emisi-kendaraan-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke