Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Mobil Harus Punya Kebiasaan Wajib Saat Meninggalkan Parkiran

Kompas.com - 05/01/2021, 11:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkendara bisa jadi kegiatan yang membahayakan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain. Tidak hanya menguasai kendaraan, pengemudi juga wajib memberi perhatian terhadap kondisi sekitar atau lingkungannya.

Misalnya, pengemudi mobil harus memeriksa sekeliling kendaraan dengan pandangannya dan memastikan kondisi aman. Kemudian, jangan lupa membunyikan klakson sebelum menjalankan kendaraannya sebagai bentuk komunikasi kepada pejalan kaki atau orang yang berada di sekitar.

Baca juga: Tiga Potensi Bahaya yang Ada di Jalan Raya bagi Pengendara Motor

Meski terlihat sepele, menurut Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana kebiasaan membunyikan klakson sebelum meninggalkan parkiran wajib dilakukan pengemudi.

“Memberi peringatan itu wajib dilakukan sebagai bentuk komunikasi. Jadi ketika ia menggerakkan mobilnya orang sudah menghindar jika berada dekat kendaraan tersebut,” kata Sony beberapa waktu lalu saat dihubungi Kompas.com.

Ilustrasi klaksontribunnews.com Ilustrasi klakson

Pertama, sebelum menyalakan mesin, pengemudi wajib membunyikan klakson satu kali. Ini untuk memberitahu ada seseorang dalam kendaraan yang akan melakukan aktivitas berkendara dan menyalakan mesin.

Langkah kedua, ketika ingin menggerakkan kendaraan dalam hal ini keluar dari parkiran atau memajukan kendaraan, pengemudi wajib membunyikan klakson dua kali. Ini memberitahu sekitar kendaraan, bila dalam keramaian di pinggir jalan, bahwa mobil akan bergerak dan diharpkan menyingkir dari jalur mobil bergerak.

“Setelah membunyikan klakson sebelum bergerak, tunggu sekitar dua detik dulu. Apakah ada yang masuk ke jalur gerak kita atau tidak. Kalau aman, baru jalan pelan,” kata Sony.

Baca juga: Bikin Mobil Kembali Nyaman Usai Dipakai Liburan

Begitu juga dengan bergerak mundur. Pengemudi wajib membunyikan klakson sebanyak tiga kali sebagai tanda mobil akan bergerak mundur.

Sony menyayangkan masyarakat Indonesia jarang menggunakan cara komunikasi ini dalam keseharian mereka. Dalam tata cara berkendara di pertambangan atau perusahaan multinasional, syarat ini wajib dilakukan karena ada konsekuensi yang menyertainya.

“Di sini kan klakson itu dianggap berisik, padahal bisa digunakan untuk berkendara defensif. Cara ini bisa dipraktikkan di mana saja, kecuali tempat-tempat yang melarang penggunaan klakson tentunya seperti rumah sakit atau tempat ibadah,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com