JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar saat berangkat ke sekolah salah satunya berkaitan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM menjadi syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, di dalam UULLAJ dijelaskan mengenai aturan SIM yakni yang tidak memiliki dan tidak bisa menunjukkannya kepada petugas.
“Yang benar-benar tidak punya SIM atau yang lupa membawa SIM atau yang tidak punya SIM, semuanya akan tetap ditindak,” ujar Fahri kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Jika SIM Hilang, Pemilik Harus Bikin Baru Lagi?
Fahri menambahkan, terkait kepemilikan SIM ini bisa dilihat dari identitas lainnya atau fisiknya pengendara. Misalkan masih anak-anak (pelajar) atau di bawah 17 tahun itu belum punya SIM.
Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan Pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.
“Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,” katanya.
Sedangkan bagi pengendara kendaraan yang tidak bisa menunjukkan kepemilikan SIM juga tetap akan ditindak karena termasuk pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang
“Sanksi bagi pengendara yang tidak punya SIM dengan yang punya SIM tapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas berbeda,” ucapnya.
Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM dijerat dengan Pasal 288 ayat (2) di UU yang sama.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan