Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar Bawa Motor ke Sekolah Tanpa SIM, Ini Sanksinya

Kompas.com - 24/11/2020, 12:40 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar saat berangkat ke sekolah salah satunya berkaitan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM menjadi syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, di dalam UULLAJ dijelaskan mengenai aturan SIM yakni yang tidak memiliki dan tidak bisa menunjukkannya kepada petugas.

“Yang benar-benar tidak punya SIM atau yang lupa membawa SIM atau yang tidak punya SIM, semuanya akan tetap ditindak,” ujar Fahri kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Jika SIM Hilang, Pemilik Harus Bikin Baru Lagi?

Fahri menambahkan, terkait kepemilikan SIM ini bisa dilihat dari identitas lainnya atau fisiknya pengendara. Misalkan masih anak-anak (pelajar) atau di bawah 17 tahun itu belum punya SIM.

Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan Pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.

“Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,” katanya.

Sedangkan bagi pengendara kendaraan yang tidak bisa menunjukkan kepemilikan SIM juga tetap akan ditindak karena termasuk pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang

“Sanksi bagi pengendara yang tidak punya SIM dengan yang punya SIM tapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas berbeda,” ucapnya.

Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM dijerat dengan Pasal 288 ayat (2) di UU yang sama.

Dalam pasal pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM kepada petugas.

Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”.

Sedangkan, untuk bisa mengajukan penerbitan SIM juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1).

Baca juga: Lupa Bawa SIM Saat Operasi Zebra Tetap Ditilang?

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk mendapatkan SIM sebagaimana dimaksud pada pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.

Sementara mengenai batasan usia yang boleh mengajukan permohonan untuk penerbitan SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) yakni usia ditentukan paling rendah 17 adalah tahun untuk SIM A dan SIM C dan SIM D.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau