Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Hilang Tak Perlu Bikin Baru Lagi, Ini Syaratnya

Kompas.com - 30/11/2020, 19:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan Surat izin Mengemudi (SIM) masih jadi momok tersendiri bagi para pengendara kendaraan bermotor seiring aktivitas dan penggunaan mobil atau motor sehari-hari.

Pasalnya, bila salah satu dokumen wajib berkendara tersebut tidak dimiliki pengendara terkait bisa dikenakan hukuman oleh petugas lalin lantaran melanggar Undang-undang No.22/2019 tentang LLAJ.

Berdasarkan pasal 288 ayat (2), jika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM kepada petugas saat ada razia maka dikenakan sanksi berupa denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Harga Mobil Bekas Mulai Naik

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Lantas, bagaimana jika SIM hilang? Apakah diberikan keringanan saat razia dan seperti apa tata cara proses pengajuan kehilangannya?

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, tiap pengendara yang tak bisa menunjukkan SIM jika petugas menanyakannya baik hilang atau tertinggal, tetap dikenakan hukuman.

Oleh karena itu, bila pengendara mendapati bahwa SIM-nya hilang langsung buat laporan sehingga dibuatkan baru lagi dan tak perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

"Tidak lagi, bisa langsung bikin baru tanpa harus ujian teori atau praktik dengan beberapa syarat ya," kata Agung saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Viral Video Adu Banteng Ambulans vs Sepeda Motor, Siapa yang Salah?

Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)

Menurut Agung, pemilik SIM yang hilang bisa langsung mengurus pengajuan SIM baru dengan proses yang mudah. Total waktu yang dibutuhkan untuk mendapat SIM baru hanya 60 menit.

Namun demikian, aturan mainnya tetap ada. Paling utama SIM sebelumnya sudah terdaftar pada database, atau minimal ada foto copy dari SIM yang hilang.

"Tinggal datang, tapi tetap disertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, membawa E-KTP dan copy-nya, lalu copy SIM yang hilang juga,," ujar Agung.

"Jadi fotokopi SIM itu memang dibutuhkan, tapi bila memang tidak ada tetapi ternyata di database masih ada, itu tidak masalah, tetap bisa dibuat," kata dia.

Yamaha Mio Z sedang dipakai untuk ujian SIM C di Kantor Dinas Sosial Jakarta Timur, (31/3/2016).Yamaha DDS Yamaha Mio Z sedang dipakai untuk ujian SIM C di Kantor Dinas Sosial Jakarta Timur, (31/3/2016).

Untuk rincian biaya perpanjangan SIM, sebagai berikut:

- SIM A Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM B Rp 80.000
- SIM D sebesar Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000

Harus diingat, ada beberapa tambahan biaya lainnya yang meliputi asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, serta biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com