Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 28/12/2020, 10:02 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Pada bahasan Otopedia kali ini, tim redaksi Kompas Otomotif membahas soal prinsip kerjan mesin sepeda motor.

Pada umumnya, mesin sepeda motor dibedakan dalam dua jenis, yaitu 2-tak dan 4-tak. Perbedaan kedua mesin ini terletak dari cara kerjanya.

Mesin 2-tak hanya memiliki dua langkah dalam satu siklus pembakaran. Sedangkan mesin 4-tak punya empat langkah, yaitu hisap, kompresi, usaha, dan buang.

Karena siklus pembakarannya lebih singkat komponen mesin 2-tak lebih sedikit ketimbang 4-tak. Hal yang paling terlihat ialah mesin 2-tak tidak punya katup (valve) masuk dan buang.

Baca juga: Apakah Fungsi Koil pada Sepeda Motor dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Upward stroke mesin 2-takAutoexpose Upward stroke mesin 2-tak

Drs. M Suratman dalam bukunya "Servis dan Teknik Reparasi Sepeda Motor" mengatakan, tugas valve digantikan oleh lubang atau pintu di dinding silinder yang berkerja berdasarkan gerak naik turun piston.

"Pemasukan dan pembuangan gas diatur melalui saluran di sekitar dinding silinder. Lubang-lubang ini dapat membuka dan menutup karena gerakan piston ruang silinder," dikutip Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Perbedaan lainnya ialah mesin 2-tak ialah butuh oli samping. Sebab pelumasan mesin berlangsung dari atas, artinya pelumas datang dari atas piston bersama datangnya gas bensin.

"Oleh karena itu, bahan bakar untuk mesin bensin dua langkah adalah bensin yang sudah dicampur cengan oli. Di ruang engkolnya tidak terdapat minyak pelumas," tulis buku tersebut.

Berikut prinsip kerja mesin 2-tak


1. Langkah pertama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke