Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Bayar Pajak Kendaraan Saat Liburan Akhir Tahun Bisa Secara Online

Kompas.com - 25/12/2020, 11:22 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan setiap tahunnya.

Bagi warga DKI Jakarta, pembayaran PKB ini bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk, Samsat keliling, di gerai-gerai Samsat atau di Samsat drive thru.

Tetapi bagi yang sudah melakukan liburan akhir tahun atau sudah pulang ke kampung halamannya juga tidak perlu bingung jika kendaraan sudah jatuh tempo pembayaran PKB.

Hal ini karena pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan di mana saja secara daring atau online.

Baca juga: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, pembayaran pajak kendaraan secara daring bisa dilakukan melalui e-Samsat atau ATM yang sudah bekerja sama.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

“Untuk pajak online (e-Samsat) dan Samolnas merupakan fasilitas yang berbeda. Samolnas milik kepolisian yang sampai sekarang Bapenda DKI Jakarta belum bisa mengakses kembali,” kata Herlina kepada Kompas.com, beberapa hari lalu.

Maka dari itu, Herlina pun lebih menyarankan agar pembayaran pajak kendaraan menggunakan e-Samsat atau langsung dari ATM.

Dengan cara ini, maka pemilik kendaraan yang akan membayar pajak kendaraan tahunan tidak perlu repot-repot ke kantor Samsat atau ke gerai, karena pembayaran bisa dilakukan di ATM terdekat.

Baca juga: Begini Cara Mudah Blokir STNK Tanpa Harus ke Samsat

Cara pembayarannya dengan datang langsung ke ATM bank yang sudah bekerjasama seperti Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin dan Maybank.

Kemudian, pemilik kendaraan bisa memilih menu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Setelah, sukses melakukan pembayaran pajak pemilik kendaraan masih harus melakukan pengesahan ke kantor Samsat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke