YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) antusias memanfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Terbukti, sejak adanya pemutihan pada April 2020 tercatat sudah ada lebih dari 300 ribu pemilik kendaraan yang memanfaatkan kesempatan ini.
Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah mengingat relaksasi pajak kendaraan masih berlangsung hingga akhir 2020 ini.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pembebasan denda PKB dan BBNKB ini sudah diperpanjang hingga tiga periode.
“Awal pemutihan pada April, kemudian diperpanjang lagi dan ini sudah ketiga kalinya dan akan berakhir pada 31 Desember 2020,” kata Gamal kepada Kompas.com, Rabu (2/12/2020).
Gamal menambahkan, pemberian insentif pajak kendaraan ini mengacu pada Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Respons masyarakat cukup bagus, tercatat sampai dengan November sudah ada 328.501 pemilik kendaraan yang memanfaatkannya,” ujar Gamal.
Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya
Jumlah tersebut dengan rincian pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pajak kendaraan sebanyak 318.856.
Sedangkan, pemilik kendaraan yang memanfaatkan pembebasan denda BBNKB sebanyak 9.645.
Sementara, total pendapatan yang masuk dari pembebasan denda pajak ini mencapai lebih dari Rp 50 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.