JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk bisa melakukan konversi motor bensin ke motor listrik harus mematuhi beberapa aturan. Tak hanya uji tipe atau urusan sertifikasi saja, tapi ada juga ketentuan lainnya.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai, disebutkan bahwa setiap motor listrik hasil konversi harus disertifikasi.
Baca juga: Builder Sebut Konversi Motor Jadul Jadi Listrik Mahal
Menanggapi hal tersebut, Andi Akbar, builder Katros Garage, mengatakan, jika setiap motor listrik yang dikonversi harus disertifikasi, berarti hanya satu model saja yang bisa dibuat.
"Kalau modelnya dibuat beda sedikit, harus disertifikasi lagi. Kalau harus bayar lagi, tentu kan tidak murah," kata pria yang akrab disapa Atenx tersebut, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Menurut Atenx, adanya regulasi memang bagus. Tapi, kalau dari sudut pandangnya, aturan konversi motor bensin ke motor listrik itu dibuat secara sepihak. Menurutnya, peraturan tersebut tidak menguntungkan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Regulasinya dibuat hanya sekadar agar motornya tidak membahayakan. Tapi, tidak mementingkan dari sisi UMKM (bengkel kecil). Ada peraturannya sih baik, tapi jangan dipersulit dengan aturan yang harus sertifikasi motor. Untuk sertifikasi motor itu kan mahal," ujar Atenx.
Baca juga: Motor Listrik Hasil Konversi Bisa Urus STNK dan Pakai Pelat Biru
Atenx sendiri sudah melakukan konversi motor bensin ke motor listrik, dengan basis skutik Honda BeAT.
"Saya sudah coba untuk sertifikasi motor listrik yang dari Honda BeAT itu. Katanya, saya juga harus membuat manual book. Salah satu poin yang kurang adalah saya harus membuat itu," kata Atenx.
Manual book yang dimaksud sama seperti Buku Panduan Pemilik Kendaraan Bermotor yang didapat setiap kali membeli motor baru.
"Ini kan motor custom, tidak perlu pakai manual book. Cukup dijelaskan saja pada pemiliknya. Itu berarti penilaiannya pada produksi massal dengan satu model," ujar Atenx.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.