Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Listrik Hasil Konversi Bisa Urus STNK dan Pakai Pelat Biru

Kompas.com - 18/11/2020, 14:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan regulasi mengenai konversi motor bensin ke listrik. Peraturan tersebut juga mengatur soal uji tipe motor.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Pandu Yunianto, mengatakan, motor hasil konversi yang lulus uji tipe akan mendapat sertifikat uji tipe konversi.

Baca juga: Kemenhub Sebut Regulasi Konversi Motor Listrik untuk Jamin Keselamatan

Motor Listrik Modifikasi di IEMS 2019KOMPAS.com/Gilang Motor Listrik Modifikasi di IEMS 2019

Sertifikat itu kemudian bisa digunakan untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perubahan yang baru. Artinya motor tetap akan legal dikendarai di jalan raya.

"Jadi tahapannya kalau itu sudah dikonversi kemudian diuji, uji persyaratakan teknis dan layak jalan nanti bakal dikeluarkan sertifikat uji tipe konversi. Sertifikat ini yang nanti akan dijadikan dasar untuk perubahan STNK," kata Pandu kepada Kompas.com, Selasa (17/11/2020).

Pandu mengatakan, STNK motor hasil konversi pada dasarnya tidak jauh beda dengan STNK sebelumnya. Hanya saja bakal ada perubahan keterangan seperti di bahan bakar dan lainnya.

Baca juga: Tarif Uji Tipe untuk Konversi Motor Listrik Belum Ditetapkan

Pelat nomor kendaraan listrik resmi diberikan warna biru.screenshot @gesits Pelat nomor kendaraan listrik resmi diberikan warna biru.

"Karena nomor rangkanya kan tetap sama, nomor rangkanya masih melekat di STNK lama, hanya nanti dilakukan perubahan, disebutkan yang semula bahan bakarnya adalah bensin nanti diganti listrik," katanya.

Pandu mengatakan, karena statusnya berubah menjadi motor listrik bertenaga baterai maka motor listrik hasil konversi juga akan memakai pelat nomor strip biru yang sudah diwacanakan sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com