JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik sepeda motor jadul bermesin bensin kini bisa melakukan konversi jadi motor listrik. Regulasinya sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Meski demikian konversi yang dilakukan tidak bisa sembarangan. Ada beberapa aturan teknis yang mesti diikuti. Salah satunya ialah soal besaran daya motor atau dinamo yang akan dipakai.
Saat ini regulasi itu baru mengatur konversi untuk motor mesin bensin sampai dengan 110cc, mesin 110cc-150cc dan untuk mesin 150cc- 200cc. Lantas bagaimana untuk mesin yang lebih besar?
Baca juga: Motor Listrik Wajib Pakai Baterai SNI, tetapi Belum Ada di Pasaran
Direktur Sarana Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub Pandu Yunianto, mengatakan, regulasi belum mengatur soal besaran motor listrik yang lebih besar karena saat ini masih menyesuaikan.
"Artinya begini, penerapan di mana konversi itu secara bertahap, yang boleh dikonversi itu ialah kendaraan-kendaraan atau motor yang secara umum saat ini banyak digunakan oleh masyarakat," katanya kepada Kompas.com, Selasa (17/11/2020).
Pandu mengatakan, ke depan pihaknya akan melihat data di lapangan. Jika memang banyak yang ingin mengonversi dengan besaran daya yang lebih besar bukan tidak mungkin juga bakal difasilitasi.
"Kalau motor di atas 250cc itu kita artinya memang belum membuka. Tapi kalau memang itu nanti ada perkembangannya, regulasi ini bisa saja direvisi," kata Pandu.
Baca juga: Regulasi Konversi Motor Tua ke Listrik Keluar, Tak Bisa Asal Bengkel
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020, Pasal 12 ayat 4 huruf c, peraturan membagi tiga klasifikasi soal besaran daya motor listrik yang boleh dipakai di motor listrik hasil konversi.
Rinciannya ialah, motor dengan isi silinder sampai dengan 110cc paling besar hanya boleh memakai motor listrik/dinamo sebesar 2 kW (dua kilo Watt).
Kemudian motor dengan isi silinder lebih dari 110cc sampai dengan 150cc maksimal memakai dinamo berkekutaan 3 kW. Sedangkan untuk mesin 150 cc sampai dengan 200cc paling tinggi 4 kW.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.