Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komunitas: Regulasi Konversi Motor Listrik Bagai Pedang Bermata Dua

Kompas.com - 16/11/2020, 10:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mempercepat tren kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah resmi mengeluarkan peraturan mengenai regulasi konversi sepeda motor bermesin bensin menjadi tenaga listrik.

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

Lewat regulasi ini, maka pemilik motor jadul bisa mengonversi mesin bensin yang sudah berusia lawas, menjadi motor listrik berbasis baterai, yakni teknologi baru.

Banyak hal yang dibahas dalam peraturan tersebut. Secara garis besar dibagi menjadi tiga, yakni soal setrifikasi bengkel dan mekanik, serta uji tipe motor yang sudah dimodifikasi atau diubah bertenaga listrik.

Baca juga: Regulasi Konversi Motor Konvensional Jadi Listrik, Menyasar ke Bengkel

Motor listrik Kawasaki EndeavorBennetts.co.uk Motor listrik Kawasaki Endeavor

Hendro Sutono, Juru Bicara Komunitas Sepeda/Motor Listrik (Kosmik) mengatakan, mendukung upaya pemerintah dengan mengeluarkan peraturan soal konversi motor bensin ke motor listrik.

"Kita menyambut baik bahwa semangatnya memang bahwa motor-motor tua dan basisnya ICE (internal combustion engine) itu bisa dikonversi ke listrik. Sangat baik ada semangat itu," katanya kepada Kompascom, Sabtu (14/11/2020).

Meski demikian Hendro mengatakan, di sisi lain peraturan tersebut bagai pedang bermata dua. Maksud hati ingin memfasilitasi konversi motor bensin ke motor listrik tapi yang terjadi bisa jadi sebaliknya.

"Nah ini jadinya seperti dua sisi mata pedang. Dengan adanya peraturan itu sudah memungkinkan melakukan konversi, tapi ketika mau melakukan harus ada evaluasi ada aturannya," kata Hendro.

Vespa tahun 1982 yang diubah jadi motor listrik di Bangka, Senin (26/10/2020).KOMPAS.com/HERU DAHNUR Vespa tahun 1982 yang diubah jadi motor listrik di Bangka, Senin (26/10/2020).

"Di satu sisi ini akan melindungi konsumen atau pemakai bahwa konsumen yakin bahwa motor (hasil konversi) aman. Tapi yang kita mau tahu juga yaitu apakah segala sesuatu yang dituangkan dalam aturan sudah siap," katanya.

Selama ini kata Hendro, Kosmik bergerak secara mandiri. Jauh sebelum ada Permenhub soal konversi motor listrik, para anggotanya sudah melakukan hal tersebut. Mengubah motor bensin jadi listrik.

Anggotanya bahan bukan sekali dua kali diajak mengikuti pameran kendaraan listrik. Salah satunya di ajang Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019 dan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-74 tahun lalu.

Baca juga: Vespa PX Mesin Listrik, Siap Adu Kebut di Trek Lurus

"Seperti ini, soal sertifikasi bengkel dan montir, aturan soal juklak (petunjuk pelaksanaan) kita berharap sudah siap, sehingga misalkan ada bengkel dan montir ingin mengajukan (sertifikasi) sudah bisa dilayani, jangan sampai nanti ini menjadi hambatan baru bagi proses konversi ini," katanya.

Seperti disebutkan pada PM Nomor 65 Tahun 2020 Pasal 4, bahwa konversi motor hanya dapat dilakukan oleh bengkel umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Kemenhub sebagai bengkel konversi.

Motor listrik dari basis Royal Enfield Bullet 350Rideapart.com Motor listrik dari basis Royal Enfield Bullet 350

Kemudian pada Pasal 5 ayat 4 disebutkan bahwa teknisi yang melakukan ubahan juga harus melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi. Serta memiliki pengalaman sebagai teknisi minimal dua tahun.

"Kalau juklak dan juknisnya (petunjuk teknis) belum ada buat serfitikasi, artinya tidak ada orang yang legal yang bisa melakukan konversi ini," kata Hendro.

"Kalau ada yang melakukan konversi tapi dia tidak tersertifikasi baik bengkel dan montirnya artinya ini melanggar hukum. Sehingga semua konversi yang dilakukan oleh yang tidak tersertifikasi jatuhnya ilegal. Ini yang perlu diperhatikan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com