Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Mobil Tak Punya Garasi Bakal Didenda Rp 2 Juta

Kompas.com - 18/11/2020, 08:12 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sampai saat ini aturan wajib punya garasi bagi pemilik mobil masih belum diterapkan, namun setidaknya payung hukum untuk mengatur hal tersebut sudah disediakan. Bahkan sampai tingkat daerah sekalipun.

Contohnya seperti Peraturan Daerah (Perda) Depok terbaru atas revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur tentang kepemilikian garasi bagi pemilik mobil.

Tidak tanggung-tanggung, bagi yang melanggar dendanya juga cukup besar, yakni Rp 2 juta. Namun demikian, aturan ini baru akan diimplementasikan 2 tahun setelah disahkan.

"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun. Tahun pertama akan menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengatur. Tahun kedua, sosialisasi, fasilitasi, dan asistensi kepada warga," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Dadang Wihana, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pemilik Mobil Bikin Garasi di Pinggir Jalan, Ingin Tunjukkan Status Kemapanan

Lalu bagimana dengan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, menjawab hal ini aturan soal kepemilikan garasi justru sudah lebih dulu ada. Namun karena satu dan lain hal memang belum dimaksimalkan hingga saat ini.

tangkapan layar foto mobil dinas terparkir di pinggir jalan menggunakan kanopiKOMPAS.COM/IDHAM KHALID tangkapan layar foto mobil dinas terparkir di pinggir jalan menggunakan kanopi

Dari segi sanksi, tetap ada, hanya saja secara besaran dendanya tidak seperti Depok. Dishub DKI Jakarta cenderung hanya menjalankan penderekan bagi mobil yang parkir di pinggir jalan serta area-area umum yang menggangu ketertiban.

"Kita tidak mengatur denda seperti itu, yang ada bila memang yang bersangkutan parkir di badan jalan dan tidak sesuai aturan, maka mobil akan kita derek," ucap Syafrin.

Baca juga: Jangan Sembarangan, Derek Mobil Transmisi Otomatis Ada Aturannya

"Setelah di derek, pemilik wajib mengambil dengan denda retribusi per harinya sebesar Rp 500.000, kalau tak langsung ambil otomotis akan terakumulasi terus," kata dia.

Selain area umum, derek juga berlaku di perumahan, hanya saja syaratnya bila jalan perumahan tersebut sudah diserah ke daerah.

Mobil yang parkir di jalur sepeda jalan Puri Indah, Jakarta Barat, Kamis (6/2/2020)KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR Mobil yang parkir di jalur sepeda jalan Puri Indah, Jakarta Barat, Kamis (6/2/2020)

"Kalau di komplek atau perumahan yang jalannya sudah diserahkan ke daerah lalu menjadi umum, ya itu akan tetap berlaku dan bisa kita tindak karena secara tidak langsung juga menggangu pengguna jalan lainnya kan," ujar Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau