Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto Viral Garasi Mobil di Pinggir Jalan, Ini Aturannya

Kompas.com - 18/11/2020, 07:12 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah parkir mobil pribadi kembali ramai diperbincangkan. Hal ini lantaran viralnya foto Toyota Kijang Innova yang parkir, bahkan sampai membuat kanopi layaknya garasi pribadi di pinggir jalan umum.

Mirisnya lagi, mobil MPV tersebut menggunakan pelat nomor dinas berwarna merah yang diketahui ternyata milik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di NTB.

Perlu diketahui, soal masalah parkir untuk mobil pribadi sejatinya sudah ada aturan mainnya. Jadi pemilik mobil tidak bisa parkir sembarangan di fasilitas umum yang bisa mengganggu perjalanan pengendara lain.

Aturan soal parkir sudah tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya ada di Pasal 275 Ayat 1, dengan bunyi:

Baca juga: Pemilik Mobil Bikin Garasi di Pinggir Jalan, Ingin Tunjukkan Status Kemapanan

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Lebih kompleks lagi, aturan parkir juga tercantum pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2008 tentang Jalan. Regulasi tersebut menyerukan soal larangan memanfaatkan ruang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Baca juga: Foto Viral Mobil Dinas Komisioner KPU Parkir di Jalan, Ingat Lagi Aturannya

Maksud dari terganggunya fungsi jalan ialah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas.

Hal itu antara lain karena menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ngurus parkiran mobil sj gak becus..kira-kira bisa tdk ya yg punya mobil tsb ngatur pilkada/pileg?


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Trump soal Gencatan Senjata Rusia-Ukraina, Ada Sinyal Baik dari Putin
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau