Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 18/11/2020, 08:12 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain aturan resmi dari pemerintah pusat dan kepolisian, aturan pemilik mobil wajib punya garasi juga sudah ada regulasinya untuk beberapa daerah. Salah satunya DKI Jakarta.

Seperti diketahui, pada awal tahun 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali ramai memperbincangkan kembali aturan wajib memiliki garasi yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Hal tersebut menyusul aturan yang ramai dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok ketika mengesahkan Perda yang mewajibkan punya garasi bagi warga yang ingin membeli mobil baru.

Baca juga: Foto Viral Mobil Dinas Komisioner KPU Parkir di Jalan, Ingat Lagi Aturannya

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya mulai mendetailkan aturan tersebut karena Perda-nya sudah ada, namun memang belum dijalankan secara maksimal.

Kemacetan terjadi di Jalan KS Tubun Raya, Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).  Kemacetan terjadi karena sejumlah mobil parkir sembarangan di kawasan tersebut sehingga sebuah truk tronton  bernopol B-9913-FYU tak bisa lewat.KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Kemacetan terjadi di Jalan KS Tubun Raya, Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018). Kemacetan terjadi karena sejumlah mobil parkir sembarangan di kawasan tersebut sehingga sebuah truk tronton bernopol B-9913-FYU tak bisa lewat.

"Untuk Jakarta itu bukan aturan baru, Perdanya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, namun memang belum kami maksimalkan. Sesaat lagi kami akan mulai gerakkan, jadi dari awal tahun kami juga sudah mulai menyusun langkah-langkahnya," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Lebih spesifik lagi, Syafrin mengatakan dalam Perda tersebut sudah dijabarkan mengenai kewajiban soal warga DKI untuk memiliki garasi atau lahan parkir bagi yang memiliki mobil.

Dalam Pasal 140 (1) dijelaskan mengenai aturan aturan memiliki garasi, yakni ;

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Masih banyak warga yang memarkirkan kendaraannya tidak di dalam garasi atau di badan jalan, di wilayah Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (12/10/2017).KOMPAS.COM/Anggita Muslimah Masih banyak warga yang memarkirkan kendaraannya tidak di dalam garasi atau di badan jalan, di wilayah Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (12/10/2017).

Hal tersebut kembali dilakukan mengingat berkembangnya populasi mobil pribadi yang meningkat signifikan di Jakarta. Ditambah lagi adanya laporan warga yang diresahkan akibat parkir mobil sembarangan.

"Sekarang kami akan gencarkan lagi, apalagi tiap tahun mobil juga makin bertambah. Kami akan sertakan pihak terkait, seperti Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) sampai pihak kepolisian. Jadi syarat kepemilikan mobil warga DKI ini nanti memang benar-benar wajib punya lahan parkir atau garasi," kata Syafrin.

Baca juga: Efek Mobil Sering Parkir di Tanjakan atau Turunan

Sayangnya, update mengenai aturan ini pun kembali samar lantaran adanya wabah Covid-19 yang melanda hingga saat ini. Padahal, adanya corona pun membuat sebagian masyarakat kembali ramai membeli mobil, baik baru atau bekas, karena takut menggunakan transportasi umum.

Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur saat menderek mobil yang parkir di bahu Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Kamis (21/11/2019).KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur saat menderek mobil yang parkir di bahu Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Kamis (21/11/2019).

Ketika mengkonfirmasikan hal ini kembali, redaksi juga belum mendapatkan respons dari Dishub DKI soal sejauh mana perkembangan masalah kewajiban punya garasi atau lahan parkir tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke