SOLO, KOMPAS.com - Belum lama ini beredar foto mobil dinas milik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB yang tengah parkir di jalan, viral di media sosial.
Foto tersebut menjadi perbincangan hangat netizen dan juga masyarakat yang menyayangkan penggunaan jalan umum untuk parkir.
Sebenarnya, foto tentang mobil yang parkir di pinggir jalan tidak hanya sekali ini saja terjadi. Beberapa waktu lalu juga ada hal serupa dan ramai di jagat maya.
Salah satu yang menjadi penyebabnya adalah tidak adanya garasi di rumah pemilik mobil. Sehingga, mereka pun menggunakan jalan umum sebagai tempat parkir pribadinya.
Baca juga: Benarkah Kamper Bisa Menaikkan Nilai Oktan Bensin?
Lalu, kenapa perilaku ini seolah menjadi hal yang biasa dilakukan oleh para pemilik kendaraan roda empat?
Pakar Sosiologi Universitas Sebelas Maret (UNS) Dr Drajat Tri Kartono M,Si menjelaskan, bahwa selama ini mobil tidak hanya dianggap sebagai alat transportasi saja.
Tetapi, kendaraan roda empat tersebut juga menjadi lambang atau simbol status kemapanan dari sang pemiliknya.
“Dengan memiliki mobil dua atau tiga akan dianggap lebih mapan, padahal tidak mempunyai garasi untuk mobil-mobilnya, sehingga harus parkir di jalan,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (17/11/2020).
Padahal, Drajat menambahkan, dalam hal transportasi yang terkait dengan jalan merupakan aset publik.
Baca juga: Masih Perlu Goyangkan Mobil Saat Isi BBM?
Dalam aset publik tersebut ada hak-hak publik untuk mendapatkan layanan dari jalan tersebut.
“Oleh karena itu, jalan itu untuk transportasi dan itu ada hak publik di dalamnya. Mungkin tetangga sekitar tidak merasa terganggu, tetapi untuk orang luar kampung yang melintas bisa saja terganggu,” tuturnya.
Untuk itu, Drajat menilai, bahwa menempatkan mobil di jalan umum tidak bisa diizinkan begitu saja, kecuali jika jalan tersebut buntu.
Baca juga: Foto Viral Mobil Dinas Komisioner KPU Parkir di Jalan, Ingat Lagi Aturannya
Hal ini karena masyarakat transportasi yang melintas di depan rumah pemilik mobil yang parkir di jalan bisa saja merasa terganggu dengan perilaku tersebut.
“Dia (pemilik kendaraan) tidak memahami tentang hak-hak masyarakat transportasi yang setiap saat bisa melintas di depan rumah itu yang akan terganggu. Di Undang-Undang, masyarakat transportasi ini ada di setiap daerah dan perlu penyadaran terhadap masyarakat transportasi ini,” kata Drajat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.