JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini media sosial dihebohkan foto mobil milik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB yang parkir di jalan.
Tidak hanya sekadar parkir, tetapi ada juga kanopi yang dipasang untuk melindungi kendaraan dari sengatan matahari dan hujan.
Ironisnya, pemasangan kanopi tersebut menggunakan jalan umum yang sering dilintasi oleh masyarakat.
Foto ini pun langsung viral dan dengan cepat menyebar di media sosial hingga memunculkan perbincangan masyarakat.
Baca juga: Catat, Ini Daftar 17 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan
Tidak sedikit yang menyayangkan perilaku tersebut lantaran menggunakan jalan umum sebagai tempat parkir pribadi.
View this post on Instagram
Padahal, mengenai keberadaan garasi sudah ada aturannya bagi pemilik kendaraan roda empat, yakni di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Di dalam Pasal 275 ayat 1 disebutkan bahwa "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Aturan tersebut juga dipertegas dengan di dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).
Di dalam pasal tersebut dikatakan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan
Terganggunya fungsi jalan dalam artian adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.