Bahkan, beberapa daerah sudah mengeluarkan peraturan daerah (perda) mengenai aturan parkir ini.
Sebagai contoh di DKI Jakarta dan Depok. Di DKI Jakarta, aturan mengenai parkir kendaraan ini tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Transportasi.
Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya
Dalam Pasal 140 (1) dijelaskan mengenai aturan aturan memiliki garasi.
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Sementara di Depok yaitu Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang merupakan revisi dari perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2012.
Dijelaskan dalam Pasal 34A yaitu:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.