Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto Viral Mobil Dinas Komisioner KPU Parkir di Jalan, Ingat Lagi Aturannya

Kompas.com - 17/11/2020, 10:38 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini media sosial dihebohkan foto mobil milik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB yang parkir di jalan.

Tidak hanya sekadar parkir, tetapi ada juga kanopi yang dipasang untuk melindungi kendaraan dari sengatan matahari dan hujan.

Ironisnya, pemasangan kanopi tersebut menggunakan jalan umum yang sering dilintasi oleh masyarakat.

Foto ini pun langsung viral dan dengan cepat menyebar di media sosial hingga memunculkan perbincangan masyarakat.

Baca juga: Catat, Ini Daftar 17 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Tidak sedikit yang menyayangkan perilaku tersebut lantaran menggunakan jalan umum sebagai tempat parkir pribadi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NEWDRAMAOJOL.ID (@newdramaojol.id)

Padahal, mengenai keberadaan garasi sudah ada aturannya bagi pemilik kendaraan roda empat, yakni di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Di dalam Pasal 275 ayat 1 disebutkan bahwa "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Aturan tersebut juga dipertegas dengan di dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).

Di dalam pasal tersebut dikatakan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan

Terganggunya fungsi jalan dalam artian adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.

Ilustrasi garasi mobil.www.starcollisioncenters.net Ilustrasi garasi mobil.

Bahkan, beberapa daerah sudah mengeluarkan peraturan daerah (perda) mengenai aturan parkir ini.

Sebagai contoh di DKI Jakarta dan Depok. Di DKI Jakarta, aturan mengenai parkir kendaraan ini tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Transportasi.

Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya

Dalam Pasal 140 (1) dijelaskan mengenai aturan aturan memiliki garasi.

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Ilustrasi parkirThinkstockphotos Ilustrasi parkir

Sementara di Depok yaitu Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang merupakan revisi dari perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2012.

Dijelaskan dalam Pasal 34A yaitu:

(1) Setiap atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. milik sendiri;
b. sewa;
c. garasi bersama

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia

Pasal 34B berbunyi:

(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A dikenakan sanksi administrasi;

(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. Peringatan tertulis
b. Denda administrasi

(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com