JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah pelat nomor dewa pasti sudah sering terdengar di telinga masyarakat. Artinya adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara. Misalnya dengan akhiran huruf RFP, RFS, RFD, RFL dan banyak lainnya.
Tentunya, mobil dengan pelat mobil tersebut memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu. Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomer dewa atau khusus ini.
Bahkan cukup sering masyarakat pengguna jalan tol melihat mobil berpelat nomer dewa tersebut dengan asyiknya melaju di bahu jalan, masuk ke jalur busway, dan melakukan pelanggaran lalu lintas lain tanpa ada pengawalan dengan tujuan mengindari antrean kemacetan.
Baca juga: Hingga Oktober, Sigra Masih Mendominasi Penjualan Daihatsu
Lantas, bagaimana jika menemukan pengendara berstrobo, rotator, dan berpelat dewa di jalan?
Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana menekankan, teknik defensif saat di jalan raya. Menurutnya jika bertemu dengan pelat mobil seperti itu memberikan jalan adalah hal terbaik.
“Menghindar saja, berikan jalan. Berpikir positif, mereka (mobil berotator, storo dan pelat dinas) tengah melaksanakan tugas. Memang sudah ada peraturannya dengan memberikan prioritas jalan,” ujar Sony belum lama ini kepada Kompas.com.
Sony menyayangkan tindakan yang selama ini ada di benak masyarakat bahwa cara pengawalan polisi selama ini ugal-ugalan juga kerap terjadi.
Dirinya berharap sedikit demi sedikit polisi memperbaiki citranya dalam hal pengawalan di jalan raya.
Kembali pada sikap, petugas pengawalan kepolisian memang memiliki kewenangan untuk mendapat prioritas jalan. Oleh karena itu, pengemudi juga sebaiknya menghindar dan memberi jalan.
“Bagi pengemudi, harus tetap fokus pada kondisi sekitarnya. Perhatikan ada apa di depan belakang, ada sirine dan strobo, harus menghindar dan memberikan jalan,” ucapnya.
Baca juga: Upaya Korlantas Polri Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Aturan
Mengenai pengawalan, pihak yang berhak melakukan tugas pengawalan adalah petugas kepolisian. Tanpa petugas yang melakukan pengawalan, maka tidak ada hak prioritas yang diberikan termasuk mobil-mobil dengan strobo, rotator, serta pelat dewa yang selama ini identik dengan perilaku sewenang-wenang di jalan.
Terkait sirene dan strobo, bersadarkan Undang Undang No 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 134 dan 135 sudah diatur mengenai kendaraan yang memiliki prioritas jalan.
Kendaraan seperti pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah sudah memiliki hak prioritas di jalan raya tanpa pengawalan.
Kendaraan lain seperti kendaraan pemimpin lembaga negara, kendaraan pejabat asing, kendaraan tamu negara dan kendaraan untuk kepentingan tertentu harus menggunakan pengawalan petugas kepolisian.