Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa yang Harus Dilakukan Jika Bertemu Mobil Pelat Nomor Dewa di Jalan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah pelat nomor dewa pasti sudah sering terdengar di telinga masyarakat. Artinya adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara. Misalnya dengan akhiran huruf RFP, RFS, RFD, RFL dan banyak lainnya.

Tentunya, mobil dengan pelat mobil tersebut memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu. Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomer dewa atau khusus ini.

Bahkan cukup sering masyarakat pengguna jalan tol melihat mobil berpelat nomer dewa tersebut dengan asyiknya melaju di bahu jalan, masuk ke jalur busway, dan melakukan pelanggaran lalu lintas lain tanpa ada pengawalan dengan tujuan mengindari antrean kemacetan.

Lantas, bagaimana jika menemukan pengendara berstrobo, rotator, dan berpelat dewa di jalan?

Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana menekankan, teknik defensif saat di jalan raya. Menurutnya jika bertemu dengan pelat mobil seperti itu memberikan jalan adalah hal terbaik.

“Menghindar saja, berikan jalan. Berpikir positif, mereka (mobil berotator, storo dan pelat dinas) tengah melaksanakan tugas. Memang sudah ada peraturannya dengan memberikan prioritas jalan,” ujar Sony belum lama ini kepada Kompas.com.

Sony menyayangkan tindakan yang selama ini ada di benak masyarakat bahwa cara pengawalan polisi selama ini ugal-ugalan juga kerap terjadi.

Dirinya berharap sedikit demi sedikit polisi memperbaiki citranya dalam hal pengawalan di jalan raya.

Kembali pada sikap, petugas pengawalan kepolisian memang memiliki kewenangan untuk mendapat prioritas jalan. Oleh karena itu, pengemudi juga sebaiknya menghindar dan memberi jalan.

“Bagi pengemudi, harus tetap fokus pada kondisi sekitarnya. Perhatikan ada apa di depan belakang, ada sirine dan strobo, harus menghindar dan memberikan jalan,” ucapnya.

Aturan

Mengenai pengawalan, pihak yang berhak melakukan tugas pengawalan adalah petugas kepolisian. Tanpa petugas yang melakukan pengawalan, maka tidak ada hak prioritas yang diberikan termasuk mobil-mobil dengan strobo, rotator, serta pelat dewa yang selama ini identik dengan perilaku sewenang-wenang di jalan.

Terkait sirene dan strobo, bersadarkan Undang Undang No 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 134 dan 135 sudah diatur mengenai kendaraan yang memiliki prioritas jalan.

Kendaraan seperti pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah sudah memiliki hak prioritas di jalan raya tanpa pengawalan.

Kendaraan lain seperti kendaraan pemimpin lembaga negara, kendaraan pejabat asing, kendaraan tamu negara dan kendaraan untuk kepentingan tertentu harus menggunakan pengawalan petugas kepolisian.

Tak Sakti Lagi

Dewasa ini hampir semua pengguna mobil di Indonesia sudah mengetahui bila kendaraan para pejabat atau instansi negara menggunakan pelat nomor khusus dengan kode rahasia.

Nomor ini diberikan oleh pemerintah yang menandakan atas status atau identitas pengguna supaya memudahkan petugas dan pihak lain di kesempatan tertentu. Misalnya, dengan akhiran huruf RFP, RFS, RFD, RFL, dan banyak lagi.

Kendati demikian, mobil dengan pelat nomor "dewa" tidak memiliki keistimewaan khusus saat melintas di jalan raya, kecuali ketika mereka bertugas dengan pendampingan Kepolisian Republik Indonesia.

"Setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas, tanpa terkecuali, mau pelat apapun. Tidak ada keistimewaan bagi mereka (pengguna pelat "dewa")," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 134 mengenai kelompok pengendara yang mendapatkan prioritas jalan.

Pada ayat pertama pasal tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama seperti mobil pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Hal serupa juga dinyatakan Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu beberapa waktu lalu yang menyebut keistimewaan pelat nomor "dewa" ada aturan mainnya.

"Memang kendaraan tersebut masuk dalam kategori diprioritaskan di jalan, tadi ada beberapa aturan mainnya yang harus dipenuhi. Yakni, mereka harus dengan pengawalan, bila tidak ada yang kawal berarti tidak dibenarkan," ucap dia.

Artinya, bila mobil tersebut hanya berjalan sendiri tanpa pengawalan polisi maka hak prioritasnya tidak ada. Bahkan sekalipun itu menggunakan pelat nomor dewa dan dilengkapi sirine atau lampu strobo tetap hak prioritasnya tidak berlaku.

"Jadi harus dikawal, bila tidak mendapat pengawalan polisi atau voorijder maka itu tidak berlaku. Dalam undang-undang tadi sudah jelas, bila tidak ada pengawalan atau pengawalannya bukan dari polisi langsung itu gugur," jelas Jusri.

"Masyarakat memang kurang tersosialisasi hal ini, jadi anggapannya saat sudah pakai pelat nomor RFD dan lain sebagainya, atau sirine dan strobo maka dikasih jalan saja, padahal bila tidak memberikan jalan pun masyarakat tidak salah, ini harus ditegaskan. Hal ini sudah menjadi salah satu fenomena yang salah kaprah, kebanyakan dari mereka memanfaatkan keistimewaan pelat nomor tadi, jadi seperti abuse of power," katanya lagi.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/12/100200415/apa-yang-harus-dilakukan-jika-bertemu-mobil-pelat-nomor-dewa-di-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke