Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Harus Dilakukan Jika Bertemu Mobil Pelat Nomor Dewa di Jalan?

Kompas.com - 12/11/2020, 10:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Tak Sakti Lagi

Dewasa ini hampir semua pengguna mobil di Indonesia sudah mengetahui bila kendaraan para pejabat atau instansi negara menggunakan pelat nomor khusus dengan kode rahasia.

Nomor ini diberikan oleh pemerintah yang menandakan atas status atau identitas pengguna supaya memudahkan petugas dan pihak lain di kesempatan tertentu. Misalnya, dengan akhiran huruf RFP, RFS, RFD, RFL, dan banyak lagi.

Kendati demikian, mobil dengan pelat nomor "dewa" tidak memiliki keistimewaan khusus saat melintas di jalan raya, kecuali ketika mereka bertugas dengan pendampingan Kepolisian Republik Indonesia.

"Setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas, tanpa terkecuali, mau pelat apapun. Tidak ada keistimewaan bagi mereka (pengguna pelat "dewa")," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 134 mengenai kelompok pengendara yang mendapatkan prioritas jalan.

Pada ayat pertama pasal tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama seperti mobil pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Hal serupa juga dinyatakan Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu beberapa waktu lalu yang menyebut keistimewaan pelat nomor "dewa" ada aturan mainnya.

"Memang kendaraan tersebut masuk dalam kategori diprioritaskan di jalan, tadi ada beberapa aturan mainnya yang harus dipenuhi. Yakni, mereka harus dengan pengawalan, bila tidak ada yang kawal berarti tidak dibenarkan," ucap dia.

Artinya, bila mobil tersebut hanya berjalan sendiri tanpa pengawalan polisi maka hak prioritasnya tidak ada. Bahkan sekalipun itu menggunakan pelat nomor dewa dan dilengkapi sirine atau lampu strobo tetap hak prioritasnya tidak berlaku.

"Jadi harus dikawal, bila tidak mendapat pengawalan polisi atau voorijder maka itu tidak berlaku. Dalam undang-undang tadi sudah jelas, bila tidak ada pengawalan atau pengawalannya bukan dari polisi langsung itu gugur," jelas Jusri.

"Masyarakat memang kurang tersosialisasi hal ini, jadi anggapannya saat sudah pakai pelat nomor RFD dan lain sebagainya, atau sirine dan strobo maka dikasih jalan saja, padahal bila tidak memberikan jalan pun masyarakat tidak salah, ini harus ditegaskan. Hal ini sudah menjadi salah satu fenomena yang salah kaprah, kebanyakan dari mereka memanfaatkan keistimewaan pelat nomor tadi, jadi seperti abuse of power," katanya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com