JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan mobil terbakar memang bisa terjadi pada siapa saja dan di mana saja.
Dalam kondisi tersebut tidak sedikit pengemudi yang langsung panik dan tidak bisa berfikir jernih untuk segera melakukan tindakan yang tepat.
Bahkan, tidak jarang karena kepanikan tersebut bisa berakibat fatal hingga kecelakaan tersebut mengakibat timbulnya korban.
Menurut Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, ketika mengalami mobil terbakar saat dikendarai di jalan yang pertama dilakukan adalah mengontrol emosi.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan
“Api sering kali membuat pengemudi menjadi panik, sebaiknya tenang dan kontrol emosi sebelum api membesar segera pinggirkan mobil ke area yang aman,” kata Sony kepada Kompas.com, Rabu (11/11/2020).
Sony menambahkan, sebelum kebakaran semakin besar biasanya akan didahului dengan munculnya asap (dari bagian mesin).
Sebelum itu terjadi, pengemudi bisa mencari tempat yang aman dan jauh dari keramaian. Setelah itu, segera melakukan evakuasi penumpang.
“Ambil alat pemadam api ringan (APAR) yang tersedia dan semprotkan ke sumbernya (biasanya api di ruang mesin), penyemprotan dari kolong mobil,” ujarnya.
Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya
Sony melanjutkan, api timbul oleh oksigen, pemantik atau pun bahan bakar maka hilangkanlah salah satunya.
“Yang paling mudah adalah oksigen, tapi kalau api sudah terlanjur membesar butuh tim pemadam kebakaran yang alatnya memadai,” ucapnya.
Ketika api sudah membesar, jika hanya mengandalkan APAR saja tidak akan sanggup untuk memadamkannya.
“Kalau APAR saja tidak bisa, memang kalau tidak segera ditangani api pasti semakin besar, karena banyak dari material mobil tidak fireproof,” tuturnya.
Hanya saja terkadang penanganan cepat untuk mobil yang terbakar terkendala karena pemilik mobil tidak menyediakan APAR di dalamnya.
Sehingga, ketika mobil terbakar pemiliknya hanya bisa menunggu bantuan datang sembari melihat mobil ludes dilalap si jago merah.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia
“Banyak mobil yang tidak dilengkapi dengan APAR, ketika terjadi kebakaran maka si pemilik hanya akan menjadi penonton, menyaksikan asetnya ludes alias tidak tersisa,” katanya.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, ketika mengalami mobil terbakar sebaiknya tidak berusaha untuk mengeluarkan barang bawaan yang tertinggal di dalamnya.
"Tidak disarankan untuk mengeluarkan dan membawa barang bawaan yang tertinggal di dalam mobil. Matikan mesin dan keluarkan APAR jika tersedia," kata Jusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.