JAKARTA, KOMPAS.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi ( SIM) hanya lima tahun dan sebelum habis pemilik harus mengajukan perpanjangan untuk lima tahun ke depan.
Jika terlambat melakukan perpanjangan, otomatis pemohon SIM harus melakukan penerbitan baru lagi yang tentunya prosedurnya berbeda ketika melakukan perpanjangan.
Maka dari itu, jika masa aktif SIM menjelang kedaluwarsa sebaiknya segera melakukan perpanjangan sebelum terlambat.
Untuk melakukan perpanjangan SIM pemohon cukup melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan
Berikut peryaratan perpanjangan SIM
- Membawa SIM lama
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Melakukan tes kesehatan
- Melakukan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah)
Mengenai biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon SIM berbeda-beda tergantung dengan jenis SIM yang akan diperpanjang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan