JAKARTA, KOMPAS.com - Selama ini masih banyak yang bertanya-tanya apakah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati tetap akan ditilang ketika ada razia.
Pasalnya, banyak yang berpikir bahwa mengenai pembayaran pajak kendaraan merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.
Sehingga, kepolisian tidak berhak memberikan tilang jika kendaraan tersebut menunggak pajak STNK.
Benarkah, polisi tidak berhak menilang kendaraan yang tidak membayar pajak? Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, bahwa kendaraan yang mati pajak tetap bisa ditilang. Hal ini berkaitan dengan keabsahan dari STNK tersebut.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Ini Syarat dan Alurnya
"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya dalam siaran resmi, belum lama ini.
Budiyanto menambahkan, selain itu pajak mati membuat STNK tidak sah karena pengesahan STNK seharusnya dilakukan setiap tahun.
"Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan SWDKLLJ baru disahkan. Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," katanya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, hal itu diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.
Baca juga: Tidak Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Alasannya
Budiyanto menjelaskan dari segi hukum mengenai penindakan terhadap kendaraan yang mati pajak sebagai berikut:
1. Pasal 64 - Ayat ( 1 ) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. Ayat ( 2 ) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.