Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Alasannya

Kompas.com - 26/10/2020, 12:01 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah pandemi Covid-19 ini sejumlah wilayah di Indonesia mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sedikitnya ada tujuh provinsi yang memberikan relaksasi sanksi administrasi PKB. Seperti di Jateng, Jatim, Jabar, DIY, Bali, Bengkulu, dan Sumatera Barat.

Adanya pemutihan ini salah satunya adalah untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang tidak menentu akibat virus Corona.

Selain itu, juga untuk mendorong masyarakat agar membayarkan pajak kendaraannya, terutama yang nunggak hingga lebih dari satu tahun.

Baca juga: Bisakah SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Akan tetapi, tidak demikian dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pemprov memilih tidak memberikan penghapusan denda di akhir tahun 2020.

Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019KOMPAS.com / Aditya Maulana Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani mengatakan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum memiliki rencana mengeluarkan kebijakan terkait pembebasan denda PKB.

Menurutnya, tidak adanya penghapusan sanksi administratif juga untuk mengedukasi masyarakat agar lebih patuh membayarkan kewajibannya setiap tahun.

"Intinya kita tidak ingin justru orang menunda (pajak), karena selama ini yang terjadi demikian. Pajaknya mati di pertengahan tahun, bukan dibayarkan tetapi justru sengaja ditahan sampai akhir tahun karena memang ada pemutihan," kata Tsani kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Wajib Sertakan KTP, Ini Alasannya

Selain itu, Tsani juga mengatakan, bahwa adanya pemutihan atau pun pemberian potongan pajak juga tidaklah adil.

"Karena prinsipnya kita justru memberikan diskon bagi yang tidak tertib dan menunda, sementara yang rajin, tepat waktu, malah tidak dapat apa-apa, kasarnya seperti itu. Jadi untuk sekarang DKI tidak ada," ujarnya.

Para wajib pajak memadati kantor Samsat Jakarta Timur untuk membayar pajak kendaraanbermotor (PKB), Jumat (14/12/2018). Penghapusan denda untuk pajak kendaraan yang tertunggak akan berakhir besok.KOMPAS.com/Ryana Aryadita Para wajib pajak memadati kantor Samsat Jakarta Timur untuk membayar pajak kendaraanbermotor (PKB), Jumat (14/12/2018). Penghapusan denda untuk pajak kendaraan yang tertunggak akan berakhir besok.

Sementara itu, terkait dengan adanya beberapa wilayah yang menerapkan kebijakan penghapusan denda PKB, Tsani menilai bahwa setiap daerah mempunyai karakteristik yang berbeda-beda.

Tetapi, untuk wilayah DKI Jakarta pihaknya tidak ingin adanya penghapusan denda pajak menjadi sebuah kebiasaan.

"Tiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, kemudian tantangan terkait penerimaannya (pajak) juga beda. DKI sebelumnya sudah rutin memberikan keringanan dan kita tidak ingin hal itu menjadi sebuah rutinitas bagi orang yang tidak tertib pajak," tutur Tsani.

Baca juga: Catat, Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Drive Thru

Tsani juga mengatakan, tidak adanya pemutihan di akhir tahun ini juga untuk menata kembali administrasi kendaraan di wilayah DKI Jakarta.

"Seperti diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan, maka STNK itu bisa diblokir. Kami dari Bapenda juga sedang merapikan seluruh data untuk menangani hal tersebut," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau