JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor ( PKB) ada periode satu tahun dan juga lima tahunan.
Untuk PKB tahunan, pemilik kendaraan hanya dikenakan biaya PKB ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ) saja.
Sementara untuk pembayaran pajak satu tahunan tidak harus datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat).
Tetapi bisa juga dilakukan secara daring, di gerai Samsat atau di Samsat keliling sesuai jadwal pelayanannya.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Ini Syarat dan Alurnya
Sedangkan untuk pajak lima tahunan, pemilik kendaraan harus mengurusnya langsung ke kantor Samsat induk dan membawa kendaraannya.
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, untuk pajak lima tahunan wajib pajak harus datang ke kantor Samsat, kendaraan juga harus dibawa.
“Pajak lima tahunan ini kendaraan juga dilakukan cek fisik kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin. Jadi kendaraan harus dibawa,” kata Herlina kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Sementara mengenai persyaratan yang harus dibawa oleh wajib pajak saat pajak lima tahunan sama seperti saat pajak satu tahunan.
Baca juga: Ini Wilayah yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan
“Persyaratannya pajak lima tahunan seluruh wilayah sama, seperti membawa STNK, BPKB, KTP atas nama pemilik dan juga kendaraan yang akan dipajakkan,” ujarnya.
Saat pajak lima tahunan jumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan juga berbeda dibandingkan saat pajak satu tahunan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan