Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Biaya Tambahan Saat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan

Kompas.com - 27/10/2020, 06:39 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor (PKB) ada periode satu tahun dan juga lima tahunan.

Untuk PKB tahunan, pemilik kendaraan hanya dikenakan biaya PKB ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) saja.

Sementara untuk pembayaran pajak satu tahunan tidak harus datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Tetapi bisa juga dilakukan secara daring, di gerai Samsat atau di Samsat keliling sesuai jadwal pelayanannya.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Ini Syarat dan Alurnya

Sedangkan untuk pajak lima tahunan, pemilik kendaraan harus mengurusnya langsung ke kantor Samsat induk dan membawa kendaraannya.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, untuk pajak lima tahunan wajib pajak harus datang ke kantor Samsat, kendaraan juga harus dibawa.

“Pajak lima tahunan ini kendaraan juga dilakukan cek fisik kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin. Jadi kendaraan harus dibawa,” kata Herlina kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Sementara mengenai persyaratan yang harus dibawa oleh wajib pajak saat pajak lima tahunan sama seperti saat pajak satu tahunan.

Baca juga: Ini Wilayah yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

“Persyaratannya pajak lima tahunan seluruh wilayah sama, seperti membawa STNK, BPKB, KTP atas nama pemilik dan juga kendaraan yang akan dipajakkan,” ujarnya.

Saat pajak lima tahunan jumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan juga berbeda dibandingkan saat pajak satu tahunan.

Biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kendaraan saat pajak lima tahunan jauh lebih besar dibandingkan pajak tahunan.

Tentunya hal ini karena pemilik kendaraan juga akan dikenai biaya untuk penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca juga: Tidak Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Alasannya

Berikut besaran tambahan biaya saat pajak lima tahunan

Penerbitan STNK

- Kendaraan roda dua sebesar Rp 100.000

 - Kendaraan roda empat sebesar Rp 200.000

Penerbitan TNKB

- Kendaraan roda dua Rp 60.000

- Kendaraan roda empat Rp 100. 000

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
pajak kendaraan bermotor seharusnya berlaku mundur besan biayanya,maksudnya waktu kita membeli kendraan bermotor dlm kondisi baru pajaknya harys berbeda/berkurang dgn kendaraan bermotor yg sdh lama/bukan baru,karrena harga jual kendaraan tsb juga sdh turun,nah ini di indonesia....pajaknya tetap sama


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau