JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kali ini PSBB transisi akan berlaku hingga 8 November 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perpanjangan PSBB transisi karena tidak ada peningkatan kasus signifikan. Tapi bila saat pelaksanaanya kali ini terjadi lonjakan kasus, maka PSBB masa transisi akan dihentikan.
"Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerpakan kembali kebijakan rem darurat (emergency brake). Artinya apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI dapat menghentikan seluruh kegiatan yang dibuka selama PSBB transisi dan menerapkan kembali pengetatan," kata Anies dalam keterangan resmi, Minggu (25/10/2020).
Melalui PSBB transisi yang kembali diperpanjang, artinya tidak ada perubahan soal regulasi yang sebelumnya sudah ditetapkan, termasuk dalam hal mobilitas menggunakan transportasi umum ataupun kendaraan pribadi, sampai ojek online dan pangkalan.
Begitu juga soal aturan pembatasan mobil pribadi melalui metode ganjil genap yang belum diterapkan kembali.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, sudah menjlaskan aturan ganjil genap akan diterapkan kembali bila sudah ada keputusan dari gubernur.
Lantas apa saja regulasinya, berikut redaksi jabarkan aturan yang berlaku selama PSBB transisi ;
- Mobil
a. Maksimal 2 orang per barus, kecuali 1 domisili boleh diisi 100 persen.
b. Wajib menggnakan masker.
c. Melakukan disinfeksi kendaran setelah selesai digunakan.
- Ojek Online
a. Ojek online dan pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
b. Pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang.
c. Pegemudi ojek online dan pengkalan saat mengunggu penumpang wajib menjaga jarak antara pengemudi dan perkir antar sepeda motor minimal 1 meter.
d. Perusahaan aplikai ojek online wajib menerapkan teknologi geofencing agar pengemudi tidak berkerumun sebagaimana dimaksud huruf b, dan menerapkan sanksi terhadap pegemudi yang melanggar.
- Transportasi Umum
a. Pembatasan penumpang 50 persen
b. Transjakarta : a. Articulated Bus 60 orang, b. Single/Maxi Bus 30 orang, c. Medium Bus 15 orang, d. Micro Bus 7 orang.
c. Angkutan Umum Reguler :
- bus besar seat 2-1 a baris 2 orang, seat 2-2 1 baris 2 orang, seat 2-3 1 barus 2 orang.
- bus sedang seat 2-1 1 baris 2 orang, seat 2-2 1 barus 2 orang.
- bus kecil (kursi berhadapan) 7 orang :2 di depan, 2 di sisi kiri belakang. 3 di sisi kanan belakang.
- bus kecil (kursi >3 baris) : 2 orang didepan, 2 di setiap baris berikutnya.
- Bajaj : 3 orang.
d. Taksi/ Angkutan Sewa Khusus (2 baris) : 4 orang - 2 depan, 2 di belakang.
e. Taksi/ Angkutan Sewah Khusus (3 baris) : 6 orang - 2 di depan, 2 di tengah, 2 di baris ketiga.
f. Kendaraan Angkutan Barang : 1 baris 2 orang.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/25/202200615/psbb-transisi-dki-diperpanjang-ganjil-genap-belum-berlaku