JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai 12-25 Oktober 2020 seiring dengan melandainya penyebaran virus corona alias Covid-19.
Kendati demikian, berbagai sektor tetap mengalami pembatasan agar mengurangi potensi meluasnya pandemi mulai dari kapasitas kantor, moda transportasi umum hingga kendaraan pribadi.
Lantas bagaimana dengan kebijakan ganjil genap?
Dihubungi Kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan bahwa pembatasan ini masih belum diberlakukan.
Baca juga: Orang Indonesia Kalau Beli BBM, yang Penting Diisi dan Bisa Jalan
"Ganjil genap untuk wilayah DKI Jakarta belum berlaku. Kita masih tunggu keputusan lanjut dari Pemprov," katanya, Selasa (12/10/2020).
Hal serupa dinyatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi pada kesempatan terpisah. Tapi, pihak Dishub masih bakal terus melakukan evaluasi.
Namun untuk penindakan pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih berlaku. Hanya saja penindakan atas ganjil-genap tidak non aktifkan.
"ETLE masih, kecuali untuk pelanggaran ganjil genap," tambah Sambodo.
Baca juga: Simak, Ini Aturan Naik Mobil Pribadi di Jakarta Selama PSBB Transisi
Adapun pelanggaran yang ditindak melalui ETLE ialah penggunaan sabuk pengaman, ponsel ketika berkendara, rambu lalu lintas, hingga batas kecepatan di jalan tol.
Dilansir akun resmi NTMC Polri, berikut 25 titik wilayah yang sudah terpasang kamera ETLE:
1.Simpang traffic light Kota
2.Simpang traffic light Olimo
3.Simpang traffic light Ketapang atau Gajah Mada
4.Simpang traffic light Harmoni
5.Simpang traffic light Istana Negara
6.Simpang Patung Kuda
7.Simpang traffic light Kebon Sirih
8.Simpang traffic light Sarinah
9.Simpang traffic light Bundaran HI
10.Simpang Bundaran Senayan
11.Simpang traffic light Al Azhar
12.Simpang traffic light CSW
13.Simpang traffic light Monalisa
14.Jalan Gatot Subroto Simpang Pancoran
15.Jalan Gatot Subroto Simpang Kuningan
16.Jalan Gatot Subroto Simpang Slipi
17. Jalan S Parman Simpang Tomang
18.Jalan S Parman Simpang Grogol
19.Simpang Asia Afrika
20.Simpang traffic light Halim Baru
21.Simpang traffic light Halim Lama
22.Simpang traffic light Rawamangun
23.Simpang traffic light Pramuka
24.Simpang traffic light Rawasari
25.Simpang traffic light Cempaka Putih
Adapun pembatasan moda transportasi dan kendaraan pribadi selama PSBB transisi diatur dalam Surat Keputusan Dishub Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksaan PSBB bidan transportasi.
“Pembatasan kendaraan bermotor meliputi pembatasan kapasitas angkut pada kendaraan bermotor umum dan pengaturan posisi penumpang,” terang aturan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.