Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Naik Transportasi Umum dan Jam Operasional Selama PSBB Transisi

Kompas.com - 12/10/2020, 11:02 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan kasus Covid-19 yang melandai, mulai hari ini Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga 25 Oktober mendatang.

Beberapa sektor mulai dilonggarkan kembali, namun untuk sarana transportasi umum, secara garis besar tak banyak berubah selain dari jam operasional yang berlangsung sedikit lebih lama.

Melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo Nomor 177 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Mencegah Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, diatur beberapa syaratnya.

Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Ganjil Genap Belum Berlaku

Pertama pembatasan penumpang yang diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitas angkut di tiap jenis sarana transportasi. Untuk jam operasional sedikit mengalami perubahan dari sebelumnya yang dijabarkan sebagi berikut :

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020. Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif. Teman-teman, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali. Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran #PSBBTransisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI. Kami akan mengupdate informasi detail ketentuan PSBB Transisi di beberapa sektor selama beberapa hari ke depan. Jadi, pantau terus! #JagaJakarta #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #PSBBJakarta #PSBBTransisi #welovejakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Oct 11, 2020 at 3:20am PDT

a. Transjakarta : 05.00-22.00 WIB
b. Angkutan Umum Reguler : 05.00-22.000 WIB
c. Moda Raya Terpadu : 05.00-21.00 WIB
d. Lintas Raya Terpadu : 05.30.21.00 WIB
e. Angkutan Perairan : 05.00-18.00 WIB
f. KRL Jabodetabek : sesuai pola operasional KRL

Pada poin ketujuh dijelaskan pula soal perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu yang menjadi tanggung jawab operator melalui ;

Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Jumlah pengguna transjakarta telah menembus 1 juta penumpang per hari. Jumlah penumpang sebanyak 1.006.579 orang tercatat pada Selasa (4/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Jumlah pengguna transjakarta telah menembus 1 juta penumpang per hari. Jumlah penumpang sebanyak 1.006.579 orang tercatat pada Selasa (4/2/2020).

- Menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan oleh penumpang saat menggunakan sarana transportasi.
- Menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masket bagi pegawai dan awak sarana transportasi.
- Melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi.

Nah untuk lebih detail mengenai aturan main kapasitas penumpang di masing-masing moda, berikut penjelasannya :

Baca juga: Simak, Ini Aturan Naik Mobil Pribadi di Jakarta Selama PSBB Transisi

1. Mobil Penumpang Perseorangan : 1 Baris 2 Orang, Kecuali berdomisili pada alamat yang sama bisa diisi sesuai kapasitas.

2. Transjakarta : a. Articulated Bus 60 orang, b. Single/Maxi Bus 30 orang, c. Medium Bus 15 orang, d. Micro Bus 7 orang.

3. Angkutan Umum Reguler :
a. bus besar seat 2-1 a baris 2 orang, seat 2-2 1 baris 2 orang, seat 2-3 1 barus 2 orang.
b. bus sedang seat 2-1 1 baris 2 orang, seat 2-2 1 barus 2 orang.
c. bus kecil (kursi berhadapan) 7 orang :2 di depan, 2 di sisi kiri belakang. 3 di sisi kanan belakang.
d. bus kecil (kursi >3 baris) : 2 orang didepan, 2 di setiap baris berikutnya.
e. Bajaj : 3 orang.

Warga menggunakan masker saat memasuki bus transjakarta di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Presiden Joko Widodo mengimbau warga untuk tidak panik, tetapi tetap waspada dengan tetap higienis serta menjaga imunitas tubuh usai mengumumkan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) positif terjangkit virus corona yang saat ini dirawat di ruang isolasi RSPI Sulianti Saroso, Jakarta.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga menggunakan masker saat memasuki bus transjakarta di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Presiden Joko Widodo mengimbau warga untuk tidak panik, tetapi tetap waspada dengan tetap higienis serta menjaga imunitas tubuh usai mengumumkan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) positif terjangkit virus corona yang saat ini dirawat di ruang isolasi RSPI Sulianti Saroso, Jakarta.

4. Taksi/ Angkutan Sewa Khusus (2 baris) : 4 orang - 2 dipan, 2 di belakang.

5. Taksi/ Angkutan Sewah Khusus (3 baris) : 6 orang - 2 di depan, 2 di tengah, 2 di baris ketiga.

6. Kendaraan Angkutan Barang : 1 baris 2 orang

7. Sepeda Motor : 2 orang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau