Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Satu Tahunan di DKI Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan sudah menjadi kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya.

Selama ini kebanyakan pemilik kendaraan masih melakukan pembayaran pajak di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Padahal, ada sejumlah cara yang bisa dipilih wajib pajak ketika melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

Berikut 5 cara pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah DKI Jakarta.

1. Samsat induk

Kantor Samsat induk masih menjadi tempat yang banyak didatangi oleh pemilik kendaraan saat melakukan kewajibannya membayar pajak.

Tidak hanya untuk pajak tahunan, bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan pajak lima tahunan juga wajib datang ke kantor Samsat induk.

Hal ini karena pajak lima tahunan tidak hanya sekadar membayar administrasi saja, tetapi juga akan dilakukan cek fisik kendaraan.

“Untuk pajak lima tahunan wajib ke kantor Samsat induk dan membawa kendaraannya, karena akan dilakukan cek fisik kendaraan juga,” kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

2. Samsat keliling

Di tengah pandemi Covid-19 pajak kendaraan khususnya yang satu tahunan tidak hanya bisa dilakukan di kantor Samsat induk, tetapi juga bisa di Samsat keliling.

Kasi STNK Subdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk saat ini Samsat keliling hanya ada di kawasan kantor Samsat induk.

“Untuk mengantisipasi kerumunan di kantor Samsat induk, pelayanan di Samsat keliling hanya ada di area parkir Samsat induk,” kata Martinus kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Di antaranya di halaman parkir kantor Samsat pusat di Jakarta Pusat, Jakarta Utara ada di halaman parkir Samsat Utara.

Kemudian, Samling di wilayah Jakarta Barat ada di halaman parkir barat, di Jakarta Selatan ada di parkir Polda dan untuk di wilayah Jakarta Timur ada di halaman parkir timur.

3. Daring atau online

Pembayaran pajak satu tahunan juga bisa dilakukan secara daring atau online. Wajib pajak bisa melunasi kewajibannya dengan membayar melalui aplikasi Samolnas atau pun e Samsat.

Martinus mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan disarankan agar memanfaatkan kemudahan ini.

“Masyarakat mulai banyak yang memanfaatkan bayar pajak secara online, dan kami menyarankan agar pajak satu tahunan tidak perlu datang ke kantor Samsat karena bisa dilakukan secara daring,” tuturnya.

4. Drive thru

Pelayanan pajak kendaraan satu tahunan juga bisa dilakukan tanpa harus turun dari kendaraan, yakni di Samsat drive thru.

Layanan pajak ini semakin memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak satu tahunan. Hal ini karena pemilik kendaraan tidak perlu turun dari kendaraan untuk membayar pajak.

Selain itu, membayar pajak di Samsat drive thru juga cukup singkat yakni hanya butuh waktu 6 menit saja.

“Jika persyaratan sudah lengkap sesuai dengan SOP pelayanan pajak di Samsat drive thru hanya butuh waktu 6 menit saja,” kata Herlina.

5. Di gerai Samsat

Pajak kendaraan bermotor satu tahunan juga bisa dilakukan sembari berbelanja di mal. Sekarang ini pelayanan pajak kendaraan juga bisa dilakukan di mal-mal yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Keberadaan gerai Samsat ini semakin memudahkan masyarakat dalam melunasi pajak kendaraannya di tengah pandemi Covid-19 ini.

Berikut daftar Gerai Samsat yang dibuka kembali

Jakarta Pusat:
1. Gerai Samsat Thamrin City
3. Gerai Samsat Kec Kemayoran

Jakarta Utara :
1. Gerai Samsat Mal Artha Gading
2. Gerai Samsat Pluit Village
3. Gerai Samsat Kec Penjaringan

Jakarta Selatan:
1. Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik
2. Gerai Samsat Kec Pasar Minggu
3. Gerai Samsat Blok M Square
4. Gerai Samsat Mall Gandaria City

Jakarta Barat :
1. Gerai Samsat Mall Taman Palem
2. Gerai Samsat Lippo Mall Puri
3. Gerai Samsat Kec. Kebon Jeruk

Jakarta Timur :
1. Gerai Samsat Tamini Square
2. Gerai Samsat Grand Cakung Mall
3. Gerai Samsat Kecamatan Pulo Gadung

https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/23/091200415/5-cara-bayar-pajak-kendaraan-bermotor-satu-tahunan-di-dki-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke