Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/10/2020, 17:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai tanda legitimasi yang sah untuk berkendara di jalan raya.

Secara resmi, di Indonesia SIM diterbitkan oleh Satuan Petugas Administrasi (Satpas) dan Polri untuk SIM Internasional. Adapun SIM keluaran Satpas terdiri atas dua jenis, yakni SIM umum dan SIM perorangan.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, dokumen penting tersebut memiliki masa aktif selama lima tahun. Setelahnya, pemilik harus melakukan perpanjangan.

Baca juga: Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

Pelatihan supir angkutan umum di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Senin (20/4/2020)Instagram @Polres_Jakbar Pelatihan supir angkutan umum di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Senin (20/4/2020)

Apabila pemilik terlambat dalam mengaktifkan kembali SIM maka mereka harus mengajukan pembuatan SIM baru dan mengikuti serangkaian tes mengemudi.

Adapun cara perpanjangan SIM, saat ini bisa dilakukan berbagai cara mulai dari datang langsung ke kantor Satpas sampai melalui layanan daring atau online.

Daftar satpas yang sudah terdaftar online dapat dilihat pada bagian 'Daftar Satpas Online' di laman http://sim.korlantas.polri.go.id.

Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri:

Baca juga: Daftar SIM Keliling yang Beroperasi di Wilayah Jabodetabek per Oktober 2020

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

1. Langkah pertama yang perlu dilakukan pengemudi apabila akan perpanjang SIM secara online ialah mengakses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id

2. Lalu, klik “Pendaftaran SIM Online”

3. Pastikan Anda telah membaca informasi terkait perpanjangan SIM, kemudian Isi data permohonan

4. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.

5. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.

6. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:

- SIM A & A Umum: Rp 80.000

- SIM B1 & B1 Umum: Rp 80.000

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com