Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Lokasi dan Jam Pelayanan di Samsat Drive Thru

Kompas.com - 23/10/2020, 07:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah pandemi Covid-19 masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan oleh pemerintah, termasuk dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Seperti halnya di wilayah administrasi DKI Jakarta yang menawarkan layanan pajak kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) drive thru.

Dengan adanya layanan ini, wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan satu tahunan tidak perlu datang ke kantor Samsat induk.

Tetapi, bisa memanfaatkan layanan Samsat drive thru yang tentunya semakin memudahkan karena wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraannya.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, layanan Samsat drive thru ini sebenarnya sudah lama ada.

Hanya saja di tengah pandemi Covid-19 ini pihaknya kembali mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan ini untuk mencegah adanya kerumunan.

“Sebenarnya ini layanan sudah lama, tetapi kami ingatkan kembali agar antrean wajib pajak di kantor Samsat berkurang,” kata Herlina kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Herlina juga mengatakan, pajak di Samsat drive thru ini bisa menjadi alternatif bagi wajib pajak yang akan melunasi pajak tahunannya.

Baca juga: 1,6 Juta Kendaraan Bermotor di Jateng Belum Bayar Pajak

“Kemudahan dalam pembayaran serta praktis dalam prosesnya, tanpa harus turun dari kendaraan, dan tidak membutuhkan waktu yang lama dalam transaksinya. Ini menjadi alternatif bagi wajib pajak di tengah pandemi seperti ini,” tuturnya.

sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini harus melengkapi dokumen yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, serta membawa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini berikut lokasi dan jam pelayanannya

- Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur
Jl. DI Panjaitan No. 55
Jakarta Timur 13340

- Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara-Pusat
Kantor Bersama Samsat wilayah Jakarta Utara-Pusat
Jl. Gunung Sahari Raya No. 13
Jakarta Utara 14420

Baca juga: Pilihan Mobil Bekas Rp 70 Jutaan, Ada Yaris, Avanza sampai CR-V

- Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan
Kantor Bersama Samsat Polda Metro Jaya
Jl. Gatot Subroto No. 2 Jakarta Selatan 12190

- Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat
Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat
Jl. Daan Mogot KM. 13 Jakarta Barat 11730

Jadwal pelayanan

Senin - Kamis : 08.00 - 14.00 WIB
Jumat : 08.00 - 14.30 WIB
Sabtu : Libur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau