JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hal yang patut diperhatikan saat membeli kendaraan bekas ialah kelengkapan dan keaslian dokumen, khususnya pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sebab, BPKB berfungsi sebagai dokumen pemberi legitimasi kepemilikan atas kendaraan bermotor tersebut. Jika palsu, maka potensi timbulnya hal yang tak diinginkan seperti mengenai pajak dan hak kepemilikan kendaraan terbuka lebar.
Mengingat, hingga saat ini kasus penipuan dokumen terutama untuk kelengkapan kendaraan mash kerap ditemui. Lantas bagaimana cara mudah mengetahui apakah BPKB dimaksud asli atau palsu?
Baca juga: Syarat dan Prosedur Perpanjangan Pajak STNK Tahunan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, setidaknya ada 5 poin untuk membedakan BPKB asli dengan palsu mulai dari bahan cover, nomor seri berhologram, sampai logo pengesahan dari Korlantas Polri.
"Jelas ada perbedaan untuk yang asli atau yang palsu. Informasi tersebut dilihat dari tampilan luar, warna, lambang, dan nomor seri pada BPKB," kata Argo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Berikut rincian perbedaan BPKB asli dengan palsu;
Asli
1. Bahan cover lebih gelap.
2. Hologram di halaman paling depan berwarna abu-abu dan tidak berubah jika diterawang.
3. Identitas pemilik BPKB tidak terlihat mencurigakan, seperti ada bekas cetakan ulang/dihapus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.