JAKARTA, KOMPAS.com – Vulkanisir merupakan proses penggantian telapak ban pada ban truk atau bus yang sudah botak. Vulkanisir ini biasa dilakukan untuk menghemat operasional karena tidak perlu membeli ban baru.
Dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015, penggunaan ban vulkanisir di truk dan bus juga diperbolehkan, namun hanya untuk bagian belakang saja. Sedangkan ban depan harus memakai yang baru.
Karena proses vulkanisir hanya mengganti bagian telapaknya saja, apa saja yang harus diperhatikan untuk memilih ban mana yang masih bisa divulkanisir atau tidak.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi
On Vehicle Test Manager PT Gajah Tunggal Tbk., Zulpata Zainal mengatakan, ban yang ingin divulkanisir atau disebut casing bisa diperhatikan pada bagian bead dan samping ban atau dinding.
“Bagian bead atau yang menempel dengan pelek kondisinya harus bagus, jangan ada cacat. Kalau ada sedikit saja cacat seperti putus atau malah bengkok, sudah pasti tidak akan bisa divulkanisir,” ucap Zulpata kepada Kompas.com, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Meluncur Minggu Depan, Begini Wujud Isuzu MU-X Generasi Baru
Kemudian untuk bagian dinding, kondisinya harus baik, tidak ada sobek yang tembus. Walaupun sekarang sudah ada teknologi yang bisa menambal dinding ban, cuma sudah pasti kekuatannya tidak seperti waktu baru.
“Biasanya sebelum divulkanisir, ada ahlinya di sana, yang memeriksa kondisi casing. Kalau sudah cacat pasti ditolak sama tempat vulkanisirannya. Bahkan kalau kondisinya bagus, vulkanisir 2-3 kali sudah baik sekali,” kata Zulpata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.