Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Biru Bukan untuk Mobil Hybrid dan PHEV

Kompas.com - 19/10/2020, 08:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelat nomor kendaraan listrik di Indonesia, baik sepeda motor maupun mobil, kini resmi mendapatkan warna biru pada bagian bawah atau pada baris masa berlaku.

Penempatan kelir biru pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebagai tanda atau identitas dari kendaraan elektrifikasi yang mulai banyak beredar di jalan raya.

Namun, Kepala Urusan (Kaur) Standarisasi STNK Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKP Fajar Dwi Hanto mengatakan, pemberian TNKB dengan warna biru tak berlaku umum bagi semua kendaraan elektrifikasi.

Baca juga: DP Kredit 0 Persen untuk Kendaraan Listrik Belum Bisa Angkat Penjualan

"TNKB dengan warna biru hanya khusus mobil dan motor listrik murni saja yang menggunakan baterai. Jadi kalau punya mobil hybrid atau sejenisnya, warna pelat nomor atau TNKB yang tetap seperti kendaraan konvensional biasa," ucap Fajar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/10/2020).

Pelat nomor kendaraan listrik resmi diberikan warna biru.screenshot @gesits Pelat nomor kendaraan listrik resmi diberikan warna biru.

Lebih lanjut Fajar mengatakan, penetapan warna biru untuk kendaraan listrik murni dilakukan mengikut regulasi. Karena dari aturan yang ada, insentif juga hanya berlaku bagi mobil dan motor listrik murni, bukan hibrida.

Seperti diketahui, pemberian warna biru pada bagian bawah pelat nomor, diperuntukan sebagai tanda agar mudah dikenali petugas kepolisian dan instansi lainnya. Hal tersebut karena mobil dan motor listrik mendapat beberapa keistimewaan tersendiri.

Contohnya, untuk mobil listrik bebas digunakan kapan saja tanpa terhalang dengan aturan ganji genap, alias kebal dengan pembatasan mobil pribadi. Selain itu, ada juga insentif yang membebaskan biaya parkir bagi penguna motor dan mobil listrik.

Baca juga: Tahun Depan, Kendaraan Dinas Pemerintah Bakal Gunakan Mobil Listrik

"Sejalan dengan regulasi saja, karena dari pemerintah baik pusat atau daerah seperti Jakarta, insentif itu memang hanya ditujukan untuk kendaraan yang digerakan oleh listrik murni, bukan ada campur tangan mesin biasa," kata Fajar.

Selain bebas biaya parkir, dan kebal ganjil genap, motor dan mobil listrik juga mendapat beberapa keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dari segi pajak, salah satunya insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Penegasan peruntukan pelat nomor dengan warna biru juga sudah diutarakan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra.

Baca juga: Honda Pelajari Peluang City Hybrid Hadir di Indonesia

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlakuPolri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

Menurut Halim, penetapan tersebut dilakukan sebagai upaya mendukung program percepatan kendaran listrik berbasis baterai (KBL) seperti yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pelat nomor ini nanti berlaku untuk mobil atau sepeda motor listrik yang berbasis baterai, hanya kendaraan listrik murni saja. Penandaan TNKB diperuntukan khusus kendaraan KBL berbasis baterai saja sesuai Perpres," ucap Halim beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau