JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) secara resmi telah menurunkan batas minimum uang muka alias down payment untuk pembelian kredit kendaraan bermotor berwawasan lingkungan baru hingga nol persen mulai 1 Oktober 2020.
Kebijakan ini bertujuan untuk merangsang daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sekaligus mendukung proyek percepatan penggunaan kendaraan bermotor berbasis baterai nasional, sesuai Perpres 55/2019.
Namun Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto menyatakan bahwa terobosan tersebut kurang efektif diterapkan, mengingat pilihan kendaraan listrik masih terbatas.
Baca juga: Mulai Hari Ini Kredit Motor dan Mobil Listrik Bebas DP
"Lagipula, daya beli masyarakat saat ini masih menurun. Jadi saya rasa DP nol persen belum signifikan bisa menaikkan angka penjualan," kata Jongkie belum lama ini.
Di samping itu, harga mobil listrik di Indonesia masih relatif mahal dibandingkan yang konvensional atau berbahan bakar minyak. Saat ini, harganya berkisar di Rp 600 juta - 1 miliar.
"Kalau DP nol persen untuk stimulus orang beralih menggunakan kendaraan listrik, mungkin iya. Tapi jika tujuannya untuk orang beli kendaraan listrik mungkin saat ini belum (berpengaruh signifikan)," ujar dia.
Baca juga: Cicil Mobil Listrik Resmi Tanpa DP, Simak Pilihannya!
"Populasi mobil listrik di Indonesia juga masih relatif rendah. Berdasarkan catatan Gaikindo, tahun ini belum sampai 30 unit," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.